Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalDuh Covid-19 Sudah Reda, PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 3 Oktober

Duh Covid-19 Sudah Reda, PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 3 Oktober

Bogordaily.net – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat () level 1 hingga 3 Oktober 2022.

Peraturan perpanjangan tertuang dalam Instruksi Mendagri 42/2022 tentang PPKM di Jawa dan . Kemudian, Instruksi Mendagri 43/2022 untuk PPKM di Luar Jawa-.

Kemendagri menyatakan seluruh daerah di Indonesia kembali masuk ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.

“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Selasa, 6 September 2022.

Meski situasi yang semakin hari semakin baik, PPKM wilayah Jawa- dan luar Jawa- kembali diperpanjang.

Adapun aturan perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa , dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa .

Kedua Inmendagri tersebut berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.

Safrizal menjelaskan, pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun tingkat positif masih di atas standar WHO.

“Seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ‘positivity rate' kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,” tuturnya.

Penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk luar Jawa- terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster.

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah 30 persen. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” tandasnya.(*)

 

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here