Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalHakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Bogordaily.net–  Komisi Pemberantasan Korupsi () menetapkan hakim agung, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di (MA). Selain Sudrajad, sembilan orang lainnya sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih , sebagaimana dilansir Suara.com,  Jumat, 23 September 2022.

Berikut 10 orang tersangka yang ditetapkan :

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti

3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan

4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Redi, PNS di Mahkamah Agung

6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung

7. Yosep Parera, pengacara

8. Eko Suparno, pengacara

9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sebanyak enam orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh . Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” kata Firli.

Sebelumnya diberitakan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA), pada Rabu, 22 September 2022 malam.***

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here