Friday, 29 March 2024
HomeBeritaKemenkes Minta Masyarakat Batasi Konsumsi Gula Berlebih

Kemenkes Minta Masyarakat Batasi Konsumsi Gula Berlebih

Bogordaily.net – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Maxi Rein Rondonuwu meminta masyarakat mewaspadai konsumsi , apalagi sampai berlebih

Sebab, konsumsi berlebih, berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti darah tinggi, obesitas, dan melitus.

“Tentunya ini akan meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di Indonesia. Terlebih lima penyebab kematian terbanyak di Indonesia didominasi oleh penyakit tidak menular,” sebut Maxi.

Maxi memaparkan, dalam kurun waktu lima tahun saja berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) terjadi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia.

Seperti, pada tahun 2013, prevalensi sebesar 1,5 permil, lalu meningkat menjadi 2,0 per mil pada tahun 2018. Demikian juga gagal ginjal kronis dari 2,0 permil menjadi 3,8 permil, sementara stroke meningkat dari 7,0 permil menjadi 10,9 permil.

Data Kemenkes juga menunjukkan bahwa 28,7% masyarakat Indonesia mengonsumsi garam lemak (GGL) melebihi batas yang dianjurkan. Batasan konsumsi GGL sudah diatur dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 yang diperbaharui dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015.

“Sementara, sebanyak 61,27% penduduk usia tiga tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari sekali per hari, dan 30,22% orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per minggu,” ujar Maxi.

Menurut maxi, hal lain yang juga harus menjadi perhatian adalah peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda yang meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir.

Data tahun 2015 menunjukkan prevalensi berat badan berlebih pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 8,6% pada 2006 menjadi 15,4% pada 2016. Sementara prevalensi obesitas pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 2,8% pada 2006 menjadi 6,1% pada 2016.

Maxi mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan GGL. Mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi/riset, dan edukasi.

Salah satunya melalui Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 yang diperbaharui dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pencantuman Informasi Kandungan , Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.

“Pemerintah juga memiliki kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), diharapkan dengan pemberlakuan cukai pada produk makanan dan minuman yang tinggi , garam dan lemak dapat menginisiasi terciptanya pangan yang lebih sehat,” sebut Maxi.

Di sisi lain, Maxi mengimbau masyarakat menjaga kesehatan mulai dari sendiri. Lebih bijak dalam memperhatikan asupan makan sesuai dengan isi piringku. Serta menjaga asupan gula garam dan lemak sesuai dengan rekomendasi maksimum, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari (4 sendok makan/sdm), garam sebanyak dua gram (sdt), dan lemak sebanyak 67 gram (5 sdm).

“Kita minta masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan diri dan keluarganya. Pola asuh yang benar akan mencegah anak-anak mengidap penyakit melitus, hipertensi dan kolesterol di usia dewasa nanti” jelas Maxi.(*)

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here