Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalLukas Enembe Ogah Datang, KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua kedua

Lukas Enembe Ogah Datang, KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua kedua

Bogordaily.net – Gubernur Lukas Enembe ogah datang untuk diperiksa, KPK pun layangkan surat panggilan kedua. Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Gubernur Lukas Enembe pada pekan ini. Lukas dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Masalah pemanggilan Lukas Enembe, ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 September 2022.

Adapun upaya untuk melayangkan surat pemanggilan dan melanjutkan penyidikan kasus tersebut, lanjut Karyoto, merupakan kewajiban dari KPK.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

“Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura,” kata Alex.

Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Lukas Enembe sebelumnya telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob . Akan tetapi, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Pemeriksaan di tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sejauh ini, Ali menyampaikan bahwa KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Ia mengatakan publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka, telah dilakukan.

Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau Gubernur Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mahfud menegaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.

“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Ia juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.

Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

“Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak,” kata Mahfud.

Temuan Duit Setengah Triliun di Kasino

Sementara itu, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan dari pemantauan yang dilakukan lembaganya ditemukan tranksaksi perjudihan yang dilakukan Gubernur , Lukas Enembe senilai Rp560 miliar ke kasino di dua negara berbeda.

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata Ivan saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Dirinci dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana senilai 5 juta Dollar Singapura atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 53,132 miliar. Diungkapkan, PPATK memantau transaksi keuangan Lukas Enembe sejak 2017.

“Sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK, variasi kasusnya ada setoran tunai, kemudian ada setoran melalui nomini-nomini ya pihak-pihak lain angkanya dari Rp 1 miliar sampai ratusan miliar,” beber Ivan.

Kemudian ditemukan juga transaksi pembelian perhiasan mewah, salah satunya jam tangan senilai Rp 550 juta.

“Pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dolar itu (atau) Rp550 juta,” jelas Ivan.

Oleh sebabnya, PPATK membekukan rekening Lukas Enembe di 11 penyedia jasa keuangan yang nilai mencapai Rp71 miliar.

“Dan ada juga transaksi di Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan (Lukas Enembe), di putra dari yang bersangkutan,” kata Ivan.***

sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here