Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaProfil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Jadi Tersangka KPK

Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Jadi Tersangka KPK

Bogordaily.net–  Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). diduga terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama sembilan orang lainnya. Seperti apa sosok ? Dilansir Suara.com berikut rangkuman profil .

merupakan Hakim Agung MA yang lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Dilansir dari website resmi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), adalah salah satu anggota IKAHI.

merupakan alumni SMAN 3 Yogyakarta, kemudian menempuh pendidikan S-1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. juga melanjutkan pendidikan S-2 di universitas yang sama dengan jurusan ilmu hukum.

Berdasarkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008 lalu. Kemudian pada 2012, menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Sudrajad Dimyati juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Pada tahun 2013, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat itu, Sudrajad Dimyati juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Kemudian pada tahun 2014, Sudrajad Dimyati terpilih menjadi salah satu hakim agung MA setelah dirinya lolos fit and proper test di DPR. Tahun sebelumnya, Sudrajad Dimyati juga pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA tetapi gagal.

Sebagai seorang hakim, Sudrajad Dimyati rajin menyampaikan LHKPN. Sejak tahun 2008 lalu, Sudrajad Dimyati rutin menyampaikan LHKPN. Pada 2008, Sudrajad Dimyati melaporkan memiliki harta kekayaan Rp1,06 miliar lalu 2012 meningkat menjadi Rp2,3 miliar. Kemudian pada 2013 harta kekayaan Sudrajad Dimyati melonjak menjadi Rp7,8 miliar dan 2016 susut menjadi Rp 7,5 miliar.

Sejak saat itu, Sudrajad Dimyati rutin menyampaikan LHKPN setiap tahun, hingga terakhir kali, Sudrajad Dimyati melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2021 dengan jumlah harta kekayaan Rp10,78 miliar.

Sebelumnya diberitakan KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati.***

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here