Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalSatu Per Satu Dipecat, Giliran Kompol Baiquni Susul Ferdy Sambo

Satu Per Satu Dipecat, Giliran Kompol Baiquni Susul Ferdy Sambo

Bogordaily.net–  Satu per satu sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri dikenakan kepada mereka yang terseret kasus atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Setelah dan Kompol Chuck Putranto, giliran PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Sanksi tersebut diberikan buntut aksinya membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Jumat 3 September 2022. Sidang berlangsung selama hampir 12 jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

“Dijatuhkan sanksi berupa pemberentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Suara.com.

Dalam persidangan, Baiquni telah menyatakan banding. Dedi menyebut hal tersebut merupakan haknya selaku tergugat.

“Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polri telah lebih dahulu memecat tidak hormat dan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. dipecat lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana . Sedangkan Chuk dipecat karena turut terlibat melakukan obstruction of justice yakni membantu menghilangkan barang bukti berupa CCTV.

Terkait perkara obstruction of justice ini sendiri, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka di antaranya , Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria selaku mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irjen , Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here