Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaTerus Cari Masalah, TikTok Didenda Rp 440 Miliar di Inggris

Terus Cari Masalah, TikTok Didenda Rp 440 Miliar di Inggris

Bogordaily.net sepertinya terus mencari masalah, perusahaan sekarang diklaim akan didenda 27 juta poundsterling atau setara Rp440 miliar oleh regulator .  Itu terjadi setelah regulator privasi menemukan kegagalan dalam penanganan perusahaan terhadap data anak-anak.

diduga melanggar undang-undang perlindungan data antara Mei 2018 dan Juli 2020. Karenanya, ICO memperingatkan lebih dahulu dengan jumlah denda yang harus dibayarkan perusahaan.

Denda maksimum yang dapat dikenakan ICO akan didasarkan pada perhitungan 4 persen dari omset tahunan global .

Menurut ICO, aplikasi video milik ByteDance yang berbasis di China itu mungkin telah memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua. Mereka juga gagal memberikan informasi kepada penggunanya dengan cara yang mudah dipahami.

Bahkan, juga diklaim memproses data kategori khusus seperti informasi ras atau etnis seseorang tanpa dasar hukum.

“Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat. Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” ungkap Komisaris Informasi , John Edwards dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari CNBC Internasional, Selasa, 27 September 2022.

ICO mencatat temuannya bersifat sementara. ICO dapat mengeluarkan denda maksimum sebesar empat persen dari pendapatan global tahunan TikTok di bawah Regulasi Umum Perlindungan Data Uni Eropa (GDPR UE) yang masih diabadikan dalam undang-undang .

TikTok sekarang memiliki waktu 30 hari untuk memberikan tanggapan atas keputusan tersebut. Jika pejabat perusahaan membuat argumen yang cukup meyakinkan untuk membela penanganannya atas data anak-anak, ICO dapat mengurangi ukuran hukuman. Bahkan, ICO juga tidak mengenakan denda sama sekali.

“Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di , kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya,” jelas juru bicara TikTok.

ICO mulai menyelidiki TikTok pada Februari 2019 setelah Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS menjatuhkan denda 5,7 juta dolar AS setara Rp86 miliar karena melanggar privasi pengguna di bawah umur.

Saat itu, regulator khawatir tentang TikTok sebagai platform yang benar-benar terbuka dan alat transparansinya. Bahkan, predator seksual ditemukan mengirim pesan kepada pengguna berusia delapan tahun, dan relatif mudah bagi anak-anak untuk melewati batas usia di aplikasi.(*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here