Thursday, 16 May 2024
HomeBerita102 Obat Sirup Dilarang Kemenkes, Ini Daftarnya!

102 Obat Sirup Dilarang Kemenkes, Ini Daftarnya!

Bogordaily.net – 102 dilarang kemenkes setelah ramai isi gagal ginjal akut pada anak. Sejumlah daftar obat itu beredar di media sosial.

Daftar tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook ini, Sabtu 22 Oktober 2022. “Daftar 102 yang dilarang sementara,” demikian keterangan pemilik akun.

Akun Facebook ini juga menuliskan daftar 102 yang disebutnya berbahaya, dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran.

“Berikut daftar lengkap 102 berbahaya yang dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran,dijual apotek dan diresepkan dokter, seperti disampaikan langsung oleh Menkes Budi Gunadi:

Berikut 102 dilarang kemenkes:

Afibramol
Alerfed Syrup
Ambroxol Syr
Amoksisilin
Amoxan
Anacetine Syrup
Antasida Doen
Apialys syr
Baby cough
Camivita
Caviplex
Cefspan Syrup
Cetrizin
Colfin Syrup
Cupanol Syrup
Curbexon Syrup
Curviplex Syrup
Depakene
Dextaco Syrup
Domperidon Syrup
Elkana Syrup
Eritromisin
Etamox Syrup
Fartolin Syrup
Ferro K
Hecosan
Hufabetamin
Hufagrip
Hufamag Plus Syrup
Ibuprofen
Ifarsyil Plus
Interzinc
Itamol Syrup
Klinik Tazkia Paracetamol Syrup
Metronidazole Syr
Novachlor Syrup
Nytex
OBH Ane Konidin
Omedom Syrup
Omemox
Pacdin Pouch Syrup
Pamol
Paracetamol
Paracetamol
Paracetamol Syrup
Paraflu
Profilas Syrup
Psidii Syrup
Ranivel Syrup
Rhinofed
Rhinos Junior Syrup
Rhinos Neo drop
Rosidin
RSKM: Paracetamol Syrup
Sanmol Syr
Sanprima
Tempra
Termenza Syrup
UNIBEBI Cough Syrup
Vesperum
Vestein (Erdostein)
Zenichlor Syrup
Zync Syrup
Zyncpro Syr
Asam Valproat Sirup
Carsida Magnesium Hydroxide
Carsida Simethicone
Carsida Alumunium Hydroxide
Hufabethamine Betametasone
Hufabethamine Dexclorfeniramine meleat
Renalit natrium
Renalit kalium
Renalit Glucose
Renalit Cltrate
Renalit Chlorida
Hufallerzine Promethazine HCI
Hufallerzine Glyceryl guaicolate
Hufallerzine Tinctur Ipecacuanhae
Hufagrip Chlorphenamine Meleate
Hufagrip Pseudoefedrin HCL
Hufagrip Chlorphenamine Meleate.”

Lantas, apa status dan penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai daftar 102 obat tersebut?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, daftar ratusan obat tersebut masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa etilen glikol dan etilen glikol melebihi ambang batas atau tidak.

Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.

“(Saat) ini (statusnya masih) himbauan untuk tidak digunakan,” ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu 22 Oktober 2022. Daftar obat mungkin berubah
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, kemungkinan akan ada perubahan pada daftar 102 tersebut.

Pasalnya, masih ada beberapa obat yang terdata ganda atau dobel. Namun, ia tidak merinci lebih jauh.

“Tunggu ya, infonya ada perubahan karena ada yang dobel,” jelasnya.

Saat ini, Kemenkes masih memproses update daftar obat tersebut. Tidak menutup kemungkinan daftar obat yang masuk dalam list akan bertambah.

“Masih diproses. Soalnya kayaknya (daftar obat) nambah,” terang Nadia.

Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.

“Jangan panik, yang penting waspada,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jumlah obat yang ditemukan berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi pihak Kemenkes. “Kita datangi semua rumah. Dari 241 (pasien gagal ginjal akut), kita datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup,” kata Budi saat konferensi pers.

“Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini list-nya sementara,” lanjutnya.

Apabila, para perusahaan farmasi bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari list. ***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here