Friday, 3 May 2024
HomeEkonomiBiar Paham! Arti BI Checking dan Kategori Kredit yang Masuk Blacklist

Biar Paham! Arti BI Checking dan Kategori Kredit yang Masuk Blacklist

Bogordaily.net–  Saat pengajuan kredit atau pinjaman seperti KPR diperlukan. Ada beberapa kategori kredit dalam yang menyebabkan seseorang tidak bisa lolos, atau terkena blacklist. Apa arti dan apa saja kategori kredit yang perlu kita ketahui? Berikut ulasannya sebagaimana dilansir dari Suara.com.

Pengertian

Sebelum membahas lebih jauh tentang kategori kredit, kalian perlu paham dulu apa itu . Istilah ini merujuk pada metode atau cara yang dilakukan oleh bank untuk mengecek, memeriksa semua data nasabah dari setiap bank melalui jasa Bank Indonesia.

Tujuan adalah mengetahui riwayat perkreditan seseorang. Sehingga bank dapat memutuskan apakah calon konsumen mereka layak diberi kredit atau tidak.

Kategori Kredit dalam

Terkait layak dan tidaknya seseorang menerima mendapat kredit atau pinjaman dari bank tergantung kategori kredit dalam . Ada beberapa jenis kategori kredit yang perlu diketahui.

Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK)

Kredit dalam Perhatian Khusus diberikan pada nasabah yang kurang lebih sekitar 2 bulan tidak bisa membayar dengan lancar atau menunggak. Biasanya terjadi di bulan-bulan pertengahan di mana nasabah mulai kesulitan dan kewalahan dalam membayar cicilan kredit.

Jika mendapatkan data sebagai kredit dalam perhatian khusus, hal ini bisa menjadi salah satu kendala dalam mengajukan kredit kemudian hari. Data ini pun tentu saja bisa terlihat oleh setiap bank melalui .

Kredit Tidak Lancar

Dalam hal ini, biasanya nasabah tidak bisa membayar cicilan kredit perbulannya dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan lamanya.

Nasabah yang termasuk dalam kategori ini biasanya adalah mereka yang tidak merespon dengan baik pendekatan yang dilakukan oleh bank. Hal ini bisa menjadi sangat berbahaya karena Anda akan sangat kesulitan dalam mengajukan kredit di kemudian hari.

Kredit Diragukan

Dalam kategori kredit ini, nasabah seperti hilang atau lepas dari tanggung jawab pembayaran kredit dari proses pembayaran cicilan perbulannya.

Kredit Macet

Kategori kredit dalam ini adalah yang terparah. Dalam hal ini, apabila anda berada dalam kategori tersebut, berarti anda sudah berada dalam data blacklist di Bank Indonesia.

Tentu saja ada ketegori untuk mereka yang layak mendapat kredit, yang disebut kredit lancar. Nasabah dengan kategori ini terbukti berhasil membayar cicilan setiap bulan plus bunganya. Jika sudah memiliki data riwayat perkreditan dengan baik, data ini bisa menjadi modal awal Anda di saat mengajukan kredit di lain waktu.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here