Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaBambang Tri Mulyono, Profil dan Sepak Terjangnya Dari Dulu Sampai Sekarang

Bambang Tri Mulyono, Profil dan Sepak Terjangnya Dari Dulu Sampai Sekarang

Bogordaily.net – Bambang Tri Mulyono profil dan sepak terjangnya jadi perhatian publik, setelah dia menggugat ijazah yang akhirnya jadi tersangka ujaran kebencian.

Namanya, kembali santer jadi perhatian publik setelah usahanya menggugat ijazah presiden itu.

Kini dia jadi tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah Presiden Joko Widodo () itu, pada Kamis (13/10/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya (ditangkap, red),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi. “Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim),” ucap Dedi.

Profil Bambang Tri Mulyono dan sepak terjangnya.

Dia tercatat lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Dia kemudian menempuh pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

Setelah SMA, dia kuliah di jurusan pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Akan tetapi, Bambang memutuskan keluar dari kampus negeri itu saat kuliahnya sudah masuk tahap akhir. Setelah itu kegiatan Bambang tidak banyak diketahui.

Namanya muncul ke permukaan setelah menulis buku Undercover. Akibatnya dia diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2016.

Penyidik menyebut buku itu tidak mempunyai sumber yang jelas terkait referensi. Karena karyanya itu Bambang diajukan ke pengadilan dan divonis penjara selama 3 tahun pada 29 Mei 2017 oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.

Dia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan serta permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Dia terbukti melanggar Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara. Bambang kemudian dipenjara di Lapas Kelas II-B Slawi dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Juli 2019.

Gugatan ijazah

Dia kemudian menggugat Presiden ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Bambang mendaftarkan gugatan itu pada Senin (3/10/2022).

Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dia meminta supaya dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Dia juga meminta agar dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Dibantah UGM

Secara terpisah, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan, merupakan alumni Program Studi S-1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh kampus, dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here