Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaBucin! Ambil Foto Pacar Pakai Drone, Mahasiswa Ini Didenda Rp53 Juta

Bucin! Ambil Foto Pacar Pakai Drone, Mahasiswa Ini Didenda Rp53 Juta

Bogordaily.net – Niatnya hanya untuk sang kekasih dengan menggunakan drone. Namun mahasiswa ini malah didenda hingga Rp53 juta karena melanggar aturan.

Seorang mahasiswa yang menerbangkan drone di Universitas Teknologi Nanyang (NTU) untuk mengambil foto pacar dan temannya, didenda 5 ribu dolar Singapura oleh pengadilan, Senin 10 Oktober. Dia terbukti melanggar peraturan drone seperti dinukil dari Channel News Asia.

Xu Zi Zhou, 25, mengaku bersalah atas satu tuduhan mengoperasikan pesawat tak berawak tanpa izin aktivitas yang sah dalam jarak 5 kilometer (km) dari bandar udara Tengah. Dua tuduhan lain yang berkaitan dengan peraturan operasi pesawat tak berawak juga dipertimbangkan.

Pengadilan mendengar bahwa Xu membeli drone DJI Mavic Air 2 dari platform belanja online pada 28 Mei 2021.

Pada 1 Juni 2021, Xu bertemu pacarnya dan salah satu temannya dan melanjutkan perjalanan ke Taman Yunnan di NTU.

Xu menggunakan drone untuk mengambil foto dan video pacarnya dan temannya di sana.

Sekitar pukul 16:30 hari itu, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi drone terbang pada ketinggian maksimum 518,37 kaki (158m) di atas permukaan laut rata-rata dan dalam jarak 5 km dari bandar udara Tengah.

Petugas CAAS yang dikirim ke Taman Yunnan melihat Xu mengoperasikan drone dan memintanya untuk mendaratkannya.

Berdasarkan catatan penerbangan drone, Xu telah menerbangkannya lima kali hari itu dengan total waktu penerbangan 18 menit.

Menurut peraturan CAAS, izin aktivitas Kelas 2 diperlukan untuk aktivitas pesawat tak berawak yang dilakukan di luar ruangan dalam berbagai kondisi. Ini termasuk: Jika drone akan digunakan untuk tujuan rekreasi dan berat totalnya 25kg atau lebih rendah, jika penerbangan berada dalam jarak 5km dari aerodrome sipil atau pangkalan udara militer dan jika drone diterbangkan pada ketinggian lebih dari 200 kaki di atas permukaan laut.

Jika Xu mengajukan izin seperti itu, CAAS akan memintanya untuk mengoperasikan drone sesuai dengan kondisi pengoperasian yang aman.

Untuk mengoperasikan pesawat tak berawak dalam jarak 5 km dari bandar udara Tengah tanpa izin kegiatan yang sah, Xu bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda hingga S$50.000, atau keduanya.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here