Tuesday, 7 May 2024
HomeEkonomiCara Cek BI Checking Online 2022, Cek Disini!

Cara Cek BI Checking Online 2022, Cek Disini!

Bogordaily.net online 2022 bisa dilakukan sendiri dengan mudah dan cepat. merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman ke bank. Jika tidak lolos maka pinjaman yang Anda ajukan pasti ditolak.

Oleh karena itu Anda harus memastikan lolos salah satu syarat ini. Dan Anda pun juga bisa melakukannya sendiri, sebelum mengajukan pinjaman ke bank.

Lantas bagimana Online 2022?

Sejak awal 2018, layanan terkait ini telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada debitur yang bersangkutan.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK bisa langsung mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah.

Berikut secara online:

Permohonan lewat Kantor Pusat OJK (Jakarta)

1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pemohon SLIK memilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrian.
3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:

a. Debitur Perseorangan

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP (debitur WNI) dan Paspor (debitur WNA).

b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia.

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris berupa KTP untuk keluarga/ahli waris WNI atau paspor untuk keluarga/ahli waris WNA.
Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian).
Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.

c. Debitur Badan Usaha

Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa dokumen identitas direktur badan usaha berupa KTP (untuk direktur WNI) dan paspor (untuk direktur WNA).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
Akta pendirian badan usaha.
Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.

6. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam email validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Kantor Regional/Kantor OJK Setempat.

1. Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional/Kantor OJK setempat dengan mengunjungi laman https://www.ojk.go.id/ojksurvey.

2. Pilih Kantok OJK Setempat lalu klik “Berikutnya”.

3. Pilih jenis layanan permintaan informasi debitur.

4. Lengkapi data diri dan unggah beberapa berkas seperti:

Foto/scan dokumen identitas asli (tidak fotokopi). Debitur individu WNI menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Debitur individu WNA menggunakan paspor.
Foto selfie memegang KTP.
Foto selfie dengan memegang kertas yang berisi tulisan tangan “Untuk SLIK OJK” disertai kota, tanggal pengajuan, tanda tangan basah, dan nama lengkap.

5. Klik “Berikutnya” dan selesaikan permohonan Informasi Debitur SLIK untuk mendapatkan informasi soal .

Skor kredit SLIK OJK

Penilaian melibatkan skor kredit yang terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut rincian skor kredit di SID pada atau SLIK OJK:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Demikian informasi cara cek BI online atau SLIK OJK.

Apabila pemohon memiliki pertanyaan lebih lanjut soal dapat menghubungi kontak OJK, telepon di nomor 157, email: [email protected], atau WA: 081-157-157-157.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here