Tuesday, 7 May 2024
HomeEkonomiFinalis Pahlawan Digital UMKM Ikuti Kelas Bongkar Rahasia Sukses Bisnis Startup

Finalis Pahlawan Digital UMKM Ikuti Kelas Bongkar Rahasia Sukses Bisnis Startup

Bogordaily.net – Sebanyak 20 inovator Pahlawan Digital 2022 mengikuti workshop perdana dengan topik pembahasan tentang aspek legal yang harus diketahui dan disiapkan startup agar bisa sukses membangun bisnis startup.

Ada sejumlah hal yang harus dilakukan para pendiri startup untuk melindungi perusahaannya tetap aman dan bertahan, apalagi di “musim dingin/winter” saat ini yang menyulitkan startup mendapat pendanaan dari investor karena valuasi riil startup negatif (bubble burst).

Dalam workshop tersebut, Founding CEO at Kontrak Hukum Rieke Caroline dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 8 Oktober 2022 mengatakan, setidaknya ada lima aspek legal yang harus dilakukan untuk meningkatkan valuasi riil startup.

Pertama, daftarkan hak kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, cara untuk memiliki hak kekayaan intelektual suatu merek/produk/jasa adalah dengan menjadi yang pertama mendaftarkannya, bukan pertama menggunakannya.

Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar di Kemenkumham bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan modal dengan berutang.

“PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menyebutkan bahwa kekayaan intelektual seperti konten musik, kuliner, merek, bisa menjadi jaminan utang, artinya bisa jadi tambahan modal selain fundraising dari investor,” kata Rieke.

Kedua, buat kontrak atau perjanjian dengan pihak kedua yang sifatnya partnership, baik skema business to government (B2G), business to business (B2B), atau business to customer (B2C).

Ketiga, punya badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Keempat, lengkapi perizinan usaha. Dan terakhir, patuh membayar pajak.

Rieke mengingatkan startup untuk tidak mengabaikan hal-hal tersebut. Sebab, lima hal itu seringkali menjadi masalah hukum yang dialami startup. Jika mengalami masalah hukum karena mengabaikan lima hal itu, startup berpotensi kesulitan mendapat pendanaan.

Kemudian, hal lain yang berpotensi menimbulkan masalah bagi startup adalah tidak adanya kesepakatan antara para pendiri (founders agreement), baik terkait penyisihan modal, pendirian PT, dan lainnya.

“Data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebelum digabung dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan, 73 persen startup itu gagal karena founders-nya berantem, yang mana itu bisa dihindari apabila memiliki kesepakatan hitam di atas putih di antara co-founder-nya,” ujar Rieke.

Tanda bubble burst

Dalam workshop yang sama, Managing Partner of GHP Law Firm Bintang Hidayanto menyampaikan tanda-tanda startup mengalami bubble burst. Salah satunya yakni tidak membayar atau menunda pembayaran gaji pegawai, pembayaran ke vendor, dan lainnya.

Tanda-tanda lainnya yaitu mengubah bidang usaha secara ekstrem (extreme pivots), menutup bisnis secara tiba-tiba, dan memecat pegawai.

Bintang kemudian mengingatkan startup untuk berpikir dua kali sebelum melakukan sejumlah hal saat mengalami bubble burst seperti tanda-tanda tersebut.

Pertama, berpikirlah dua kali saat hendak mengajukan utang agresif dengan harapan akan mendapat pendanaan untuk melunasi utang tersebut. Sebab, munculnya pendanaan tidak bisa diprediksi karena sepenuhnya berada di tangan investor.

“Utang kategori agresif itu yang mengandung ketentuan seperti meminta personal guarantee, corporate guarantee, aggressive repayment termasuk bunga yang tinggi, dan over collateralized atau jaminan yang jauh melebihi nilai utang,” kata Bintang.

Kedua, berpikirlah dua kali ketika memiliki rencana memecat pegawai secara massal karena akan muncul potensi seperti pegawai demo, mengajukan gugatan, dan lainnya.

Kemudian, pikirkan ulang ketika terbesit rencana mengubah bidang usaha.

“Kalau tiba-tiba berubah bidang usaha, pastikan izin ikut berubah,” kata Bintang.

Terakhir, ketika memutuskan untuk menutup bisnis, pikirkan kembali apakah bisa melunasi semua utang sebelum bisnis tersebut ditutup.

“Ingat-ingat kewajiban ke pihak ketiga, karena ada kewajiban yang harus kita selesaikan ke pihak ketiga. Kalau tidak selesai, ada potensi pihak ketiga melakukan gugatan perdata,” ujar Bintang.

Jadi, kalau melakukan hal-hal itu tanpa pikir panjang dan bijak, ada potential side effects yang mungkin harus ditanggung di masa depan.

Pahlawan Digital

Pahlawan Digital merupakan program kolaborasi Kementerian Koperasi dan UKM () dengan Staf Khusus Presiden Putri Tanjung yang bertujuan untuk mencari inovator digital yang berkomitmen membantu para pelaku naik kelas dan lebih berdaya dengan berbagai inovasi dan solusi digital.

Sejak pendaftaran dibuka pada 29 Agustus-29 September 2022, sebanyak 269 inovator digital telah mendaftar.

Para pendaftar kemudian diseleksi dan telah terpilih 20 besar yang berhak mengikuti workshop untuk mendapatkan materi penguatan teknis bagi startup digital.

Sebanyak 20 besar peserta yakni Mindo, Smeshub, Starchain, Panak.id, Modern farm, Surplus, Ciptani, Djoin, Warjali, Crustea, Dagangan, Onstock, Sandangs, Beliayam.com, Aturkuliner, Iam.id, Manganfoods, Mastani, eFishmart, dan Tumbasin.

Para inovator digital tersebut juga akan mengikuti penyelarasan program dengan program digitalisasi . Selanjutnya, mereka akan melaju ke sesi final Pahlawan Digital 2022 pada 10 November 2022.

Para pemenang nantinya akan mendapatkan hadiah menarik termasuk ratusan juta rupiah, menjadi mitra Kementerian Koperasi dan UKM dalam berbagai program digitalisasi , serta berkesempatan pitching di hadapan dewan kurator dan berbagai lembaga pembiayaan.

Asisten Deputi Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha Deputi Bidang Kewirausahaan Christina Agustin meminta 20 inovator digital tersebut untuk terus memberikan inovasi terbaik, khususnya untuk membantu para pelaku .

“Saya ingin mengingatkan kepada teman-teman, yang dicari bukan bagaimana menangnya, tapi bagaimana berproses untuk memberikan semangat luar biasa bagi para pemuda, untuk terus melakukan yang terbaik, memberikan inovasi terbaik bagi semua,” kata Asdep Christina.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here