Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalImigrasi Bebaskan Visa Kunjungan bagi Delegasi G20 dan Jurnalis Asing

Imigrasi Bebaskan Visa Kunjungan bagi Delegasi G20 dan Jurnalis Asing

Bogordaily.net – Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan bebaskan visa bagi delegasi dan jurnalis asing yang akan meliput acara KTT di Bali, pada 15-16 November nanti.

“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” kata Widodo dalam siaran pers yang dikutip dari Tempo Sabtu, 22 Oktober 2022.

adalah sebuah platform multilateral strategis yang menghubungkan negara-negara dengan perekonomian terbesar di dunia.

Widodo merinci dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, ” ujar Widodo.

Anggota merepresentasikan lebih dari 80 persen perekonomian dunia. G20 ini berawal pada 1999 yang dimulai dengan pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Pertemuan G20 kemudian dilakukan secara intens dengan KTT dan diikuti oleh Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Negara-negara yang masuk dalam anggota G20 adalah Argentina, Australia, Brasil, Kanada, Cina, Prancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Republik Korea, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Turki, Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Sementara Spanyol diundang sebagai tamu tetap.

Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G-20 wajib membawa berkas sebagai berikut:

1. Paspor Kebangsaan meliputi:
a. Paspor Diplomatik
b. Paspor Dinas atau
c. Paspor Biasa/Paspor Umum
yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
3. Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia 2022.

Fasilitas bebas visa itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: IMI-GR.01.01.0738 yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal , Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Surat keputusan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta dan Kepala Kantor Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here