Friday, 26 April 2024
HomeNasionalJohanis Tanak Dilantik Jokowi Jadi Wakil Ketua KPK, Jumat Besok

Johanis Tanak Dilantik Jokowi Jadi Wakil Ketua KPK, Jumat Besok

Bogordaily.net–  Presiden Joko Widodo () kabarnya akan melantik sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi () di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022 besok. Johanis dilantik menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri dari jajaran pimpinan periode 2019-2023.

Kabar itu dibenarkan oleh sumber di lingkungan pemerintah.

“Iya (besok pelantikan),” kata sumber di lingkungan pemerintah sebagaimana dilansir Suara.com, Rabu, 27 Oktober 2022.

Sebelumnya, resmi dipilih dan ditetapkan Komisi III DPR RI sebagai calon anggota pengganti pimpinan masa jabatan periode 2019-2023 melalui mekanisme pemilihan suara yang digelar Rabu, 28 September 2022. Johanis mendapatkan 38 dari total 53 suara.

Dalam paparan di uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Johanis sempat memaparkan keinginannya mengupayakan restorative justice dengan koruptor.

Keadilan restoratif itu ingin diberlakukan dengan syarat pengembalian kerugian negara dua sampai tiga kali lipat.

Calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi () ingin mengupayakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.

Tapi ia masih bingung, apakah gagasannya tersebut dapat diterima atau tidak. Hal itu ia sampaikan dalam sesi pemaparan fit and proper test di Komisi III DPR.

“Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima,” kata Johanis kala itu.

Menurut Johanis, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum. Melainkan juga termasuk dalam perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.

Penerapan restorative justice, kata dia, bisa saja dilakukan meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here