Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalKemendikbud Tetapkan Siswa SD SMP dan SMA Pakai Baju Adat

Kemendikbud Tetapkan Siswa SD SMP dan SMA Pakai Baju Adat

Bogordaily.net – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi () telah mengeluarkan Permendikbud No 50 tahun 2022 tentang pemakaian bagi siswa, termasuk baju adat di semua jenjang pendidikan.

Dilansir Permendikbud Ristek No 50 tahun 2022 terkait pengaturan pakaian memiliki beberapa tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme.

“Aturan terbaru ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa,” tulisnya dikutip dari Permendikbud Ristek No 50, pada Selasa, 11 Oktober 2022.

“Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” tulisnya lagi

Para siswa diwajibkan untuk mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu yang tercantum pada pasal 10. Sedangkan terkait aturan hari penggunaan seragam, siswa wajib mengenakan seragam nasional minimal pada hari Senin, Kamis dan hari upacara bendera.

Sementara untuk wilayah Aceh, pada pasal 6 juga disebutkan jika siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan beragama Islam, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh dan peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh.

Sebagai informasi, untuk siswa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Bagi siswa , memakai atas kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Lalu, bagi siswa wajib mengenakan atas kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here