Friday, 19 April 2024
HomeNasionalKemenKopUKM Dukung Polri Ungkap Dugaan Kejahatan pada Sejumlah Koperasi Bermasalah

KemenKopUKM Dukung Polri Ungkap Dugaan Kejahatan pada Sejumlah Koperasi Bermasalah

Bogordaily.net– Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian dan UKM () Ahmad Zabadi menegaskan pihaknya mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap dugaan kejahatan yang terjadi di dua yang sedang bermasalah yaitu Jasa Wahana Berkah Sentosa dan Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

“Penetapan tersangka merupakan langkah pelaporan dugaan kejahatan yang dilaporkan anggota, akibat karena tidak menjalankan skema perdamaian sehingga tidak dipenuhinya hak-hak anggota pasca putusan PKPU,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022.

Zabadi menambahkan, penetapan tersangka Pengurus/Pengawas, tidak menggugurkan kewajiban dalam pemenuhan pembayaran simpanan anggota berdasarkan putusan homologasi. Sehingga, pengurus lainnya yang tersisa tetap harus mematuhi putusan PKPU.

“Kepada dua pengurus Jasa Wahana Berkah Sentosa yang saat ini dalam status penahanan di Bareskrim Polri mengingat kapasitasnya sebagai Ketua dan Bendahara, diminta agar segera memberikan surat mandat kepada pengurus yang lain supaya proses PKPU atau homologasi bisa tetap berjalan dan juga untuk mempersiapkan RAT TB 2021 yang belum dijalankan sampai dengan saat ini,” ucap Zabadi.

Sementara terkait dengan penetapan tersangka terhadap 2 orang Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, Zabadi menekankan pengurus agar segera menyiapkan Rapat Anggota untuk memproses penggantian Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas.

“Pergantian pengurus tidak harus menunggu tutup Tahun Buku/Rapat Anggota Tahunan(RAT), tetapi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat  dengan menggunakan mekanisme Rapat Anggota Khusus,” kata Zabadi.

Zabadi menambahkan, untuk kepastian tanggung jawab hukum kepada anggota , maka para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota.

“Para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota,” ucap Zabadi.

Zabadi pun menghimbau kepada koperasi lainnya yang sedang menjalankan putusan homologasi, agar tunduk dan patuh mentaati putusan PKPU, agar semua anggota merasa hak-haknya terlindungi.

“Sehingga, tidak terjadi pelaporan anggota kepada pihak kepolisian akibat tidak terpenuhi hak-haknya sesuai putusan PKPU,” kata Zabadi.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here