Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorKPAD Bogor Dampingi Korban Perkosaan hingga Hamil 3 Bulan

KPAD Bogor Dampingi Korban Perkosaan hingga Hamil 3 Bulan

Bogordaily.net–  Polres Bogor telah menangkap pelaku dugaan anak di bawah umur di Kecamatan Pamijahan, hingga hamil 3 bulan. Pelaku berinisial AS (40) kini mendekam di sel tahanan Polres Bogor. Korban pun mendapat pendampingan hukum dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bogor.

Pendamping hukum KPAD Bogor Agustian Nur Jendi menyebut aksi yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban hamil dengan usia kandungan tiga bulan.

Korban berinisial OLS berusia 13 tahun diduga menjadi korban tindak asusila di wilayah Kecamatan Pamijahan, .

Agustian Nur Jendi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai gelagat yang tak biasa dari putrinya yaitu terlihat ada perbedaan dalam kesehariannya dan mengalami sakit pinggang.

“Orang tua korban pun langsung memeriksakan kondisi putrinya ke salah satu praktek Dokter 24 jam di daerah Pamijaan. Setelah diperiksa dokter menerangkan putrinya mengandung usia 3 bulan,” kata Agustian Nur Jendi kepada wartawan.

Pelaku kata dia, menyetubuhi korban di kediamannya saat kondisi rumah sedang sepi.

“Dari pengakuan korban dan pelaku sama, dua kali, kejadiannya di rumah korban, saat orang tuanya mencari rumput,” katanya.

Karena kaget anaknya dihamili, orang tua korban mendesak OLS untuk menceritakan yang sebenarnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari putrinya, keluarga korban meminta pendampingan kepada RT/RW beserta Bhabinkamtibmas untuk mengamankan pelaku.

Kepala Desa Ciasiahan Pamijahan Lilih mengatakan untuk kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Polres Bogor dan untuk pelaku diakuinya bukan bagian dari warga desanya.

“Sebetulnya  itu udah ditangani sama Polres, pelakunya bukan warga saya. Belum punya KK ataupun KTP,” katanya.

Terpisah, Kapolsek Cibungbulang, Kompol Agus Permana juga membenarkan adanya dugaan pencabulan di wilayah hukumnya. “Iya benar di Desa Ciasihan, tapi sudah di tangani PPA Polres,” ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya diberitakan seorang pria diduga memperkosa anak di bawah umur hingga hamil 3 bulan ditangkap polisi.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengamankan pelaku di wilayah Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, , pada Senin, 10 Oktober 2022.

Dari hasil penyidikan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penggeledahan bahwa tindakan kejinya tersebut dilancarkan dengan cara mengikat tangan korban menggunakan tali kur pramuka. Korban dibekap oleh pelaku, sehingga tidak bisa melakukan perlawanan kepadanya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, bahwa pencabulan yang dilakukan AS terhadap korban ini baru diketahui oleh orang tuanya, ketika korban merasakan rasa sakit pada bagian perut.

Kemudian, korban dibawa ke klinik untuk diperiksa. Alhasil, ternyata korban OLS sedang mengandung bayi yang ada di rahimnya selama tiga bulan.

“Orang tua korban menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Siapa pelaku yang membuat dirinya hamil. Korban pun memberitahukan bahwa yang sudah melakukan hal keji itu adalah AS yang merupakan tetangga korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan saat memberikan keterangan.(Ruslan)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here