Friday, 26 April 2024
HomeNasionalPenerima BSU Tahap 4 Bisa Dicek Secara Online, Begini Caranya!

Penerima BSU Tahap 4 Bisa Dicek Secara Online, Begini Caranya!

Bogordaily.net – Penerima tahap 4 bisa dicek secara online. Penasaran Anda masuk kategori penerima atau bukan bisa dicek secara daring.

Bantuan subsidi upah () atau BLT subsidi gaji tahun 2022 sudah memasuki tahap ke-4. Adapun penyaluran tahap 4 direncanakan berlangsung mulai hari ini, Senin 3 Oktober 2022.

“Insya Allah awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (pencairan tahap 4 sudah dilakukan). Kayak kemarin ( tahap 3) kan Senin,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi pada Jumat 30 September 2022.

Bagi para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima 2022, dapat melakukan pengecekan status pencairan tahap 4 secara online.

Cara cek status pencairan 2022
Pemberitahuan proses penyaluran atau BLT subsidi gaji tahun 2022 bisa dipantau melalui laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

Untuk mengakses laman kemnaker.go.id, Anda harus memiliki akun yang didaftarkan menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone aktif.

Adapun cara pengecekan pencairan 2022 tahap 4 di situs resmi Kemnaker sebagai berikut:

Akses laman https://kemnaker.go.id
Login dengan akun yang telah didaftarkan, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya
Setelah itu, cek notifikasi atau pemberitahuan.

Jika telah disalurkan, maka akan muncul informasi dana sudah cair di bank himbara yang disebutkan.

Contoh pemberitahuan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 telah disalurkan sebagai berikut:

“Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya”.

Pencairan dana BSU tahun 2022 sebesar Rp 600.000 juga dapat dicek langsung melalui rekening bank himbara masing-masing pekerja.

Adapun pencairan BSU dilakukan secara bertahap dari September hingga Desember mendatang.

Untuk itu, para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat melakukan pengecekan di laman kemnaker.go.id maupun rekening masing-masing secara berkala.

Sebagai tambahan informasi, kriteria pekerja yang berhak memperoleh BSU tahun 2022 antara lain:

Warga negara Indonesia
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaaan hingga Juli 2022
Bukan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri
Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here