Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaProfil Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang Baru Dilantik Presiden

Profil Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang Baru Dilantik Presiden

Bogordaily.net–  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi () sisa masa jabatan tahun 2019-2023. menggantikan Lili Pintauli Siregar. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini, Jumat, 28 Oktober 2022 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK tanggal 20 Oktober 2022. Berikut .

memiliki latar belakang sebagai jaksa dan sempat memegang jabatan penting lainnya, seperti Direktur Tata Usaha Negara Negara Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Ia juga pernah mengenyam pendidikan di dua perguruan tinggi dan merupakan alumni  Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga untuk program Doktor.

Pada 2019 silam sempat ikut seleksi calon pimpinan KPK. Namun, ia tidak lolos karena mendapatkan nol suara di DPR.

Nama lalu diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon pimpinan KPK untuk menggantikan Lili Pintauli tahun ini dan bersaing dengan I Nyoman Wara.

Setelah dicalonkan menjadi pimpinan KPK, mengikuti fit and proper test di DPR. Ia menyoroti pentingnya pencegahan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Saya juga kemudian berpikir bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang diperlukan tapi menurut hemat saya, skala prioritas yang diutamakan adalah idealnya pencegahan bukan penindakan. Penindakan kecuali sudah ada terjadi,” kata dilansir Detik.com.

Ia juga menceritakan pengalamannya ketika menjadi jaksa tepatnya saat menjadi Kepala Kejaksaan tinggi di Sulawesi Tengah dan kepala kejaksaan tinggi di Jambi.

“Saya pasti mendatangi pemerintah daerah. Saya minta seluruh kepala dinas untuk hadir saya memberikan sosialisasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here