Bogordaily.net – Satuan Tugas (Satgas) Pedagang Kaki Lima (PKL) kini resmi dibentuk untuk enam Kecamatan. Satgas ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, kebijakan yang dilakukan oleh Satgas PKL harus sesuai dengan apa yang sudah ditentukan. Tidak boleh keluar dari aturan yang ada.
“Pembuatan Satgas PKL atas inisiatif Camat, dan berjalan begitu aja. Tapi saya tetap apresiasi, selama ini dilakukan untuk membantu penegakan di lapangan,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach, kepada Bogordaily.net, Kamis 6 Oktober 2022.
Agus mengingatkan, Satgas PKL yang sudah dibentuk oleh pihak Kecamatan yang ada di Kota Bogor, jangan sampai menyalahi kewenangan dan aturan. Sebab tupoksinya harus sesuai dengan Standar Operasional (SOP).
Lanjut, kata Agus, terhadap kebijakan tentang penertiban nantinya harus selalu koordinasi dengan pihak petugas lainnya. Terlebih untuk penegakan para Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Jangan sampai digunakan sesuka hatinya sesuai dengan seleranya. Jangan sampai. Saya sih tetap apresiasi, selama ini dilakukan emang untuk membantu pro dan kontra dalam penertiban,” jelas Agus.
Selain itu, Agus menambahkan, dalam waktu dekat, Satpol PP Kota Bogor juga akan melakukan penertiban tahap ke dua di Pasar Merdeka. Untuk merelokasi para PKL berjualan di TPS Pasar Mawar.
“Minggu-minggu ini (penertiban PKL Pasar Mawar) surat pemberitahuan mah sudah kita berikab berkali-kali,” tutup Agus.*
(Muhammad Irfan Ramadan)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV