Bogordaily.net – Seorang ibu berinisial P.N.O.B.melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan berkedok perjalanan ibadah haji khusus ke Polresta Bogor Kota.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/527/VII/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 25 Juli 2026.
Dalam laporannya, korban mengalami kerugian hingga Rp590 juta setelah dijanjikan keberangkatan haji khusus beserta berbagai fasilitas oleh terduga pelaku atau terlapor Novi Hidayati dari travel MCS.
Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, janji keberangkatan tak kunjung terealisasi.
Peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan dokumen laporan polisi, dugaan tindak pidana itu bermula pada 24 April 2025 di kawasan Jalan Perdana Raya 12 RT 002/RW 010, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Saat itu, Novi Hidayati menawarkan paket perjalanan haji khusus melalui sebuah biro perjalanan dengan iming-iming keberangkatan resmi dan fasilitas lengkap.
Korban kemudian menyerahkan uang untuk biaya paspor dan pelunasan paket haji sesuai permintaan terduga pelaku. Namun setelah pembayaran dilakukan, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana sampai saat ini.
Terduga pelaku juga disebut tidak mengembalikan dana maupun dokumen milik korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, laporan telah diterima dan penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Novi Hidayati saat ini masih berstatus sebagai terlapor dan seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan masih menunggu proses penyelidikan serta pembuktian hukum lebih lanjut.***
