Saturday, 18 May 2024
HomeKabupaten BogorTingkatkan Pendapatan Pajak Reklame, Satpol PP Kabupaten Bogor Buat Aplikasi Sitampol

Tingkatkan Pendapatan Pajak Reklame, Satpol PP Kabupaten Bogor Buat Aplikasi Sitampol

Bogordaily.net–  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cecep Imam Nagarasid S.E, M.Si siap me-launching aplikasi Sitampol atau Sigap dan Tanggap Satpol PP. Tujuannya, dalam rangka strategi penegakan Perda dan Perkada Trantibum untuk peningkatan pendapatan pajak reklame di . Hal tersebut disampaikannya saat dialog di 95,3 FM Diskominfo .

“Kami mencoba menggagas, kami coba menelaah permasalahan yang ada khususnya mendorong peningkatan pajak khususnya reklame. Setelah kami telusuri dan memang kaji dari data-data yang kami miliki tentunya berkordinasi dengan SKPD terkait, seperti DPKPP termasuk di dalamnya Bappenda serta unsur yang lain, maka dapat disimpulkan bahwa pajak reklame merupakan pajak pemberi potensi yang belum maksimal dari 10 jenis pajak yang ada,” ujar Cecep Imam Nagarasid.

Kepala Cecep Imam Nagarasid saat hadir di 95,3 FM. (Diskominfo /Bogordaily.net)

Menurut Cecep, pelaksanaan penegakan Perda ini tentu dengan payung hukum. Payung hukum yang tadinya tidak ada dan belum mengikat terhadap objek pajak, saat ini telah dibuatkan perubahan Perbup (Peraturan Bupati) yang telah disusun dan telah ditandatangani oleh pimpinan yakni Perbup No. 81.

“Di dalam program SITAMPOL itu ada beberapa kebijakan, yang diantaranya yang pertama kita merubah PERBUP 81, sekarang dengan dirubahnya PERBUP 81, kita punya kewenangan untuk menindak terhadap pelanggar pajak atau penunggak pajak reklame yang ada di ,” kata Cecep.

Kepala Cecep Imam Nagarasid saat hadir di 95,3 FM. (Diskominfo Kabupaten Bogor/Bogordaily.net)

Penggagas Sitampol ini membeberkan, jika tugas dan fungsi pokok Satpol PP tentunya tetap dilakukan yakni menegakkan Perda-Perkada, serta menjaga ketertiban, keamanan dan pelindungan masyarakat.

“Kami tidak pernah berhenti menindak pelanggaran-pelanggaran Perda di lapangan di wilayah Kabupaten Bogor. Kami akan lebih intensif menindaklanjuti pelanggaran Perda terutama yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami sedang menggalakkan penertiban PKL yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti di wilayah Stadion Pakansari,” ungkapnya.

Sementara itu, launching Program dan Aplikasi Sitampol akan dilaksanakan pada Jumat, 21 Oktober 2022. Sitampol merupakan sistem aplikasi yang terintegrasi dengan dinas DPKPP, Dishub, Bappenda, maupun Disbudpar dan SKPD terkait yang memungut pajak daerah.

Cecep pun berharap SKPD terkait yang telah dibentuk menjadi satgas untuk menangani pajak dan berkomitmen memenuhi apa yang harus dikerjakan dan saling berintegrasi. Aplikasi Sitampol ini akan digulirkan ke masyarakat, agar masyarakat dengan mudah dapat mengaksesnya.

“Siapa saja dapat melaporkan pelanggar pajak di Bumi Tegar Beriman. Kami juga membentuk satgas gabungan. Semua yang melanggar, baik yang belum bayar pajaknya atau belum berizin akan terlapor dalam aplikasi tersebut. Kita adakan briefing berdasakan laporan di aplikasi melalui sistem, kita inventarisir, kita kaji dan langsung kita tindaklanjuti untuk pengecekan ke lapangan, lalu pemberhentian sementara,” jelas Cecep.

Kasatpol PP itu pun berharap kedepan, tidak lagi menindak pelanggar pajak. Ia menghimbau masyarakat Kabupaten Bogor agar membayar pajak taat dan tepat pada waktunya. Keberadaan Sitampol pun siap untuk melakukan dan mengawal pajak serta mendorong pendapatan asli daerah.

“Mudah-mudahan dengan di-launching-nya nanti program Sitampol, para pelanggar pajak yang tidak tergarap dapat tersentuh dan dapat mendorong peningkatan pajak reklame sehingga meningkatkan PAD Kab Bogor, terlebih dapat mendorong pembangunan di Kab Bogor agar berjalan dengan lancar,” tutup Cecep.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here