Saturday, 20 April 2024
HomePolitik5 Parpol Ini Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap II

5 Parpol Ini Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap II

Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum () mengumumkan lima partai politik () tetap tidak lolos verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu , Idham Holik mengatakan ada sejumlah dasar mengapa lima partai politik () yang tidak lolos verifikasi administrasi.

“Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda,” ungkap Idham Holi, dikutip dari PMJ, Senin, 21 November 2022.

Idham menjelaskan, untuk parlemen yang melampaui angka empat persen pada pemilu sebelumnya hanya memerlukan verifikasi administrasi.

Sedangkan untuk non parlemen dan baru, lanjut Idham, mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual,” tuturnya.

Terkait hasil verifikasi lima partai politik yang menggugat di Bawaslu RI disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku tidak lolos verifikasi administrasi.

“Kelima tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022,” terangnya.

“Sehingga proses pendaftaran khususnya lima tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI,” sambungnya.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here