Friday, 29 March 2024
HomeNasionalHakim Anggap Susi ART Ferdy Sambo Berbohong, Apa Itu Kesaksian Palsu

Hakim Anggap Susi ART Ferdy Sambo Berbohong, Apa Itu Kesaksian Palsu

Bogordaily.net – Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer mempertimbangkan akan memproses hukum asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena dinilai membuat kesaksian palsu. Lantas, apa itu sebenarnya kesaksian palsu?

Dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, hakim terlihat geram atas kesaksian yang diberikan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo. Susi berkali-kali memberikan keterangan tidak konsisten dan berbelit-belit.

“Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara,” ujar Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di dalam pengadilan, saksi diharuskan memberi kesaksian sejujur-jujurnya tanpa menambah atau mengurangi. Namun tidak jarang saksi memberikan kesaksian palsu di depan hakim padahal sebelumnya ia telah disumpah.

Apa Itu Kesaksian Palsu
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saksi memiliki beberapa pengertian salah satunya adalah orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi.

Di pasal 1 ayat 27 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa keterangan kesaksian ialah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari kesaksian tentang suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri dengan menunjukkan alasan pengetahuannya tersebut.

Seorang saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksiannya di hadapan hakim. Dengan adanya sumpah, saksi diharapkan memberi keterangan seterang-terangnya kepada hakim terhadap suatu perkara yang ia saksikan atau alami.

Namun dalam praktiknya, saksi tidak selalu memberi keterangan sesuai fakta yang dialami. Hal tersebut jadi indikasi bahwa kesaksian yang diungkap oleh saksi dalam pengadilan adalah palsu.

Hukuman Pidana Saksi Palsu di Pegadilan
Seseorang yang memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi di persidangan bisa dipidanakan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 242 KUHP ayat 1 dan 2 tentan memberikan keterangan di atas sumpah atau bisa disebut dengan delik Sumpah Palsu atau Keterangan Palsu. Berikut bunyi pasal tersebut, dikutip dari Hukumonline.

Ayat 1
“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Ayat 2
“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here