Sunday, 8 December 2024
HomeKabupaten BogorJadi Tersangka, Ini Dalang di Balik Pinjol yang Jerat Ratusan Mahasiswa IPB

Jadi Tersangka, Ini Dalang di Balik Pinjol yang Jerat Ratusan Mahasiswa IPB

Bogordaily.net–  Kasus pinjaman online atau pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa IPB terungkap. Polres Bogor telah menangkap seorang wanita berinisial SAN (29) di Ciomas, Kabupaten Bogor. SAN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan kerja sama kepada para korban dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online.

Polres Bogor mengamankan tersangka kasus dugaan penipuan yang membuat ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online. (Mutia/Bogordaily.net)

Kemudian tersangka menyarankan para korban untuk melakukan kerja sama dengan mengaktifkan Shopee Pay Latter, Shopee Pinjam, Kredivo dan Akulaku sebagai modal usaha dengan keuntungan hingga 10 sampai 15 persen.

“Selama ini yang bersangkutan hanya melakukan pinjam jual beli di marketplace. Pelaku mengiming-imingi keuntungannya hingga mencapai 15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan korban melalui toko online tersebut,” jelas AKBP Iman Imannudin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat, 18 November 2022.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kata Iman aplikasi pinjaman online ini mempunyai legalitas.

Tersangka kasus dugaan penipuan yang membuat ratusan mahasiswa terjerat pinjaman online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat, 18 November 2022. (Mutia/Bogordaily.net)

Awalnya kata AKBP Iman pelaku mengadakan sebuah acara seminar dan mengumpulkan mahasiswa. Korban kemudian diberikan penjelasan tentang bagaimana skema serta bisnis yang ditawarkan.

“Total jumlah korban sekitar 317 orang dengan estimasi kerugian dari keempat platform pinjol sebesar Rp2,3 miliyar,” terang AKBP Iman Imannudin.

Sementara itu, barang bukti yang sudah berhasil diamankan yakni satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama SAN dan satu buah kartu ATM Bank BCA.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Hingga saat ini, Polres Bogor masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain. Selain itu, Polres Bogor juga masih membuka posko pengaduan perihal kasus pinjaman online tersebut, baik korban yang datang langsung ke Polres Bogor atau ke Polsek Dramaga. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here