Wednesday, 24 April 2024
HomeViralJangan Dilakukan, Kini Joget Pargoy Haram

Jangan Dilakukan, Kini Joget Pargoy Haram

Bogordaily.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember telah mengeluarkan fatwa bahwa pargoy haram. Dalam kebijakan tersebut, tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang ‘Pargoy' di Kabupaten Jember, pada Rabu, 30 November 2022.

Sementara itu, pihak menjelaskan jika fenomena pargoy yang belakangan ini marak dilakukan sekelompok remaja, bahkan dibarengi dengan musik di beberapa kegiatan Kabupaten Jember.

“Umumnya, Pargoy dilakukan remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” demikian bunyi pernyataan dari .

Terkait hal itu, Komisi Fatwa MUI Jember menggelar rapat terbatas pada 19 November 2022. Hasilnya, MUI kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember untuk mengharamkan pargoy.

Berikut sejumlah poin hasil dari rapat Komisi Fatwa :

1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah.

“Demikian tausiah ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan dan rahmatNya untuk kita semua. Amin Ya rabbal ‘Alamin,” tutup dari surat pernyataan .***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here