Thursday, 16 May 2024
HomeNasionalJuknis BOS 2022 Lengkap, Aturan Baru & Link Dokumen: Cek di...

Juknis BOS 2022 Lengkap, Aturan Baru & Link Dokumen: Cek di Sini!

Bogordaily.net – Juknis Bos 2022 perlu dipahami dengan baik benar. Agar dana bantuan tersebut bisa diserap dan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Ada sejumlah aturan baru dalam juknis tersebut yang perlu Anda pahami agar tidak salah saat menggunakan dan tertib secara administratif.

Berikut akan diulas mengenai juknis Bos 2022.

Peraturannya telah terbit pada November kemarin, dan tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021.

SK Dirjen Pendis Kemenag RI tersebut memuat ketentuan mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Raudhatul Athfal (RA) pada tahun 2022.

Berdasarkan juknis tersebut, satuan Biaya BOS dan BOP 2022 masih sama dengan ketentuan pada 2021.

Adapun rincian nilainya adalah sebagai berikut:

BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun, BOS MI sebesar Rp900 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun, BOS MTs sebesar Rp1,1 juta untuk setiap peserta didik dalam satu tahun, BOS MA dan MAK sebesar Rp1,5 juta untuk setiap peserta didik dalam satu tahun.

Ditjen Pendidikan Islam pun tetap memberlakukan sejumlah larangan dalam pengelolaan madrasah dan BOP Madrasah 2022.

Beberapa larangan yang perlu diperhatikan oleh setiap pengelola madrasah dan RA yakni: menyimpan atau BOP dengan maksud dibungakan; mentransfer atau BOP ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi; dan meminjamkan atau BOP ke pihak lain.

Membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan madrasah dengan atau BOP juga tidak diperbolehkan. Contoh kegiatan non-prioritas itu adalah studi banding, karya wisata, dan lain sebagainya

Ada Ketentuan Baru dalam Juknis tahun ini untuk Madrasah dan BOP RA tahun 2022. Salah satu ketentuan itu terkait dengan alokasi belanja pegawai.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui juknis itu, membatasi besaran alokasi belanja pegawai maksimal 50 persen dari total Madrasah 2022 dan BOP RA 2022 yang diterima oleh setiap lembaga pendidikan.

Hal ini berlaku bagi madrasah negeri maupun swasta dan RA.

Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani menjelaskan belanja pegawai yang dimaksud adalah penggunaan dan BOP untuk honor guru maupun tenaga kependidikan non-PNS.

Pengeluaran untuk honor pelaksanaan kegiatan juga termasuk dalam kategori belanja pegawai.

“Jika berdasarkan analisa kebutuhan belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus menyampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari KanKemenag Kabupaten/Kota,” kata Ramdhani melalui siaran resmi Kemenag RI.

Ketentuan baru lainnya berkaitan dengan penggunaan dana. Menurut Ramdhani, penggunaan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan proses pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

“Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS 2022 adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan madrasah,” terang Ramdhani

Kemenag telah menyediakan layanan konsultasi terkait pengelolaan Madrasah 2022 dan BOP RA 2022, yang bisa dimanfaatkan oleh setiap lembaga pendidikan penerima anggaran tersebut. Dengan begitu, pemahaman terhadap ketentuan dalam Juknis 2022 bisa lebih diperdalam oleh tiap pengelola madrasah dan RA.

Ada tiga saluran konsultasi yang bisa diakses, yakni: -Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id -Email di alamat [email protected] -Whatsapp Official: 081147402020.

Selain itu, setiap pengelola madrasah dan RA juga bisa mencermati isi dokumen Juknis BOS Madrasah 2022 dan BOP RA 2022 terbitan Kemenag RI melalui link Juknis 2022.

Demikian ulasan mengenai Juknis BOS 2022. Semoga Bermanfaat. Terima kasih.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here