Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalKAI Mulai Jual Tiket untuk Libur Nataru, Berikut Syarat dan Tanggalnya

KAI Mulai Jual Tiket untuk Libur Nataru, Berikut Syarat dan Tanggalnya

Bogordaily.net – Menjelang Natal 2022 dan 2023 () PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) secara bertahap. Penjualan tiket telah dilakukan sejak 7 November hingga H-45 keberangkatan.

Kahumas PT Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November 2022 hingga hari ini pada 17 November 2022 sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember sampai dengan 1 Januari 2023.

“Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45,” ujar Eva dalam keterangan tertulis yang dilansir dari disway.id pada Jumat, 18 November 2022.

Eva menambahkan, terhitung tanggal 17 November 2022 masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan tanggal 1 Januari 2023.

“Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi Access, website .id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket lainnya. Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan,” ucap Eva.

Tujuan destinasi yang menjadi Favorit masyarakat untuk berlibur menyambut , tiket yang paling banyak dipesan yaitu dengan tujuan Yogyakarta, Purwokerto ataupun Solo.

“Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen diantaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal,” katanya.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“PT juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah,” imbuhnya.

Sejak memasuki stasiun, lanjut Eva, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di KA, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan. PT terus berkomitmen dan konsisten menerapkan protokol pencegahan COVID-19 agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik.

“Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan persyaratan maka tidak diizinkan naik KA,” tegas Eva.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here