Monday, 13 May 2024
HomeNasionalKemenKopUKM Bersama LPSK Memastikan Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual

KemenKopUKM Bersama LPSK Memastikan Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual

Bogordaily.net– Menteri Koperasi dan UKM () Teten Masduki terus proaktif melakukan upaya penyelesaian secara menyeluruh kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku ASN KemenKopUKM dan memastikan semua hak-hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Teten usai menerima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi diruang kerjanya di Jakarta, Selasa, 2 November 2022.

“Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

menghendaki keterlibatan LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis.

Menteri Koperasi dan UKM () Teten Masduki menerima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa, 2 November 2022.(Humas KemenKopUKM/Bogordaily.net)

“LPSK akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis sehingga korban tidak mengalami tekanan secara mental,” kata Teten.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan segera menjadwalkan assesment psikologis terhadap korban.

Pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban sebab ada informasi dari keluarga korban terhadi perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi.

LPSK menurut Edwim akan memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis untuk yang trauma, rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.

Teten Masduki menerima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Selasa, 2 November 2022.(Humas KemenKopUKM/Bogordaily.net)

Selain hak korban atas pemulihan psikis, juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi dan hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.

Sebelumnya, Menteri Teten juga membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM.

Tim Independen ini diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Selain Riza Damanik dari KemenkopUKM, Tim independen juga beranggotakan Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here