Wednesday, 1 May 2024
HomeHiburanMentor Indra Kenz, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara

Mentor Indra Kenz, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Kasus penipuan aplikasi dengan tersangka crazy rich asal Medan, Indra Kenz memasuki babak baru. Sang mentor Fakar Suhartami Pratama atau disebut Fakarich (31) divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu, 2 November 2022 kemarin.

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kepada majelis hakim agar Fakarich dihukum 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” vonis Marliyus.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” tandas Marliyus.

Sebelumnya,  Pratama alias Fakarich membuka kelas kursus melalui website fakartrading.com.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kelas kursus tersebut dibuka usai Fakarich direkrut oleh Brian Edgar Nababan menjadi affiliator .

“Saudara F membuka kelas kursus berbayar untuk pelatihan  pada website fakartrading.com dibawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp 5 juta,” kata Gatot, dikutip dari PMJ, Selasa 5 April 2022.

Lanjut Gatot, Fakarich juga kerap membuat dan mengunggah konten video berisi cara melalui .

“Video tersebut didistribusikan melalui kanal YouTube miliknya,” jelasnya.

Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong .***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here