Monday, 6 May 2024
HomeViralOknum Driver Ojol yang Tendang Perempuan, Atlet Binaragawati Anoy Roz Lapor Polisi

Oknum Driver Ojol yang Tendang Perempuan, Atlet Binaragawati Anoy Roz Lapor Polisi

Bogordaily.net – Atlet binaragawati bernama melaporkan seorang driver ojol yang telah menendang dirinya ke Polrestabes Bandung, Senin malam 7 November 2022. Pihak korban meminta agar menegakkan hukum atas kasus penganiayaan yang menimpanya.

Diketahui baru-baru ini beredar video viral momen saat seorang pria yang merupakan driver ojek online atau ojol menendang customer wanita. Diduga karena mebatalkan pesanan.

Dalam video viral itu si driver ojol tampak emosi dan terlibat pertengkaran dengan wanita yang diketahui merupakan customernya.

Tendangan itu diarahkan ke tubuh seorang perempuan kekar, sehingga hampir terjengkang. Beruntung perkelahian berhasil dipisahkan oleh warga yang ada di sekitar lokasi.

Tandangan itu terjadi lantaran wanita itu sudah meminta maaf dan mau menggantinya, tapi driver masih tidak terima dan sampai mau memukul perempuan tersebut, namun dihalau oleh orang.

Akhirnya, driver ojol menendang wanita itu hingga terdorong ke tengah jalan. Kini persoalannya menjadi berubah jadi pidana, karena perempuan korban penendangan itu tak lain adalah atlet binaragawati , membawa persoalan itu ke ranah hukum dan melapor ke menggunakan jasa pengacara, driver ojol tidak terima karena wanita calon penumpangnya itu membatalkan jasanya, peristiwa terjadi Sabtu 5 November 2022.

“Padahal saya sudah memberikan informasi titik jemput dan pakaian yang kenakan. Artinya, cukup mudah untuk ditemukan. Karena sudah menunggu lama, akhirnya saya minta di-cancel (dibatalkan). Driver ojol itu juga setuju pembatalan,” kata dikutip dari iNews, Rabu 9 November 2022.

Setelah membatalkan pesanan, ujar , kembali memesan jasa ojol menggunakan aplikasi yang sama. Anoy pun tak lupa memberikan informasi titik jemput dan pakaian yang dikenakan. Tak lama kemudian, driver ojol kedua yang dipesan datang.

“Saat saya sudah naik motor ojol kedua, datang pelaku. Pelaku menanyakan, mbak yang pesan ojol tadi? Saya jawab iya. Terus dia mukul pipi kanan saya. Saya tangkis. Terus pelaku menendang mengenai bagian rusuk kiri. Saya sempat mual,” ujar Anoy.

Sementara itu, Ucok Rolando Parulian, kuasa hukum mengatakan, melaporkan terduga pelaku driver ojol dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHPI tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Pelaporan ini dilakukan agar kliennya mendapatkan keadilan. Kami meminta kepolisian sebagai penegak hukum menegakkan keadilan atas kasus penganiayaan yang dialami klien kami,” kata Ucok Rolando Parulian.

Selain itu, ujar Ucok Rolando Parulian, kuasa hukum menyiapkan pasal cadangan terkait perlindungn konsumen dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena vidio di media sosial dengan nasarasi yang tidak sesuai dengan kejadian.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here