Wednesday, 24 April 2024
HomeKabupaten BogorSempat Viral Jejak 'TOM 2019 Gangster', Ternyata Pelaku Hanya Iseng

Sempat Viral Jejak ‘TOM 2019 Gangster’, Ternyata Pelaku Hanya Iseng

Bogordaily.net – Setelah viral aksi ‘TOM 2019 Gangster' yang elakukan di SDN 04 Cihideung llir pada beberapa waktu lalu, empat orang pelaku berinisial MA (17), MI (16), DH (17), dan KW (20) berhasil di ringkus oleh pihak kepolisian.

Dari keterangan Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto dalam konferensi pers pada Selasa, 8 November 2022 di Mapolres Bogor, pelaku hanya iseng melakukan .

“Hasil dari keterangan dari mereka, alasan mereka melakukan hanya karena iseng. Dari pengakuan tidak ada kaitannya dengan ,” jelas Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto kepada awak media.

Dari hasil pengakuan yang didapatkan oleh para tersangka, pelaku melakukan dengan mengenakan motor secara mondar mandir sebanyak empat kali.

Pihak kepolisian pun membeberkan bahwasanya pelaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya. Semua tersangka diketahui tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah.

“Mereka memang putus sekolah semua, sehingga tidak ada kaitannya dengan sekolah,” ungkap Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto saat memberikan keterangan.

Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan modus operandi yang dilakukan yakni pelaku melakukan aksinya dengan menjebol pintu belakang dan jendela dari sekolah tersebut. Kemudian, para pelaku masuk ke kedalam ruang guru dan mengambil peralatan elektronik.

“Pelaku menggencarkan pada Senin pagi pukul 02.30 WIB dengan menggunakan senjata tajam dan linggis. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ini yang dilakukan oleh tim reskrim Polsek Ciampea, empat orang tersangka ditangkap dan diamankan,” ucap AKBP Iman Imanuddin kepada awak media.

Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian yakni tiga unit printer, empat unit laptop, satu buah dispenser, satu buah galon, satu buah tabung gas 3 kg, 3 buah Sajam dengan jenis clurit, golok, dan samurai serta satu bungkus kecil daun ganja kering.

Dari tindak kejahatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam hal ini, polisi pun masih memburu DPO berinisial G. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here