Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalTerungkap! Pemeran Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno Berbagai Tema

Terungkap! Pemeran Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno Berbagai Tema

Bogordaily.net Pihak kepolisian dari Polda Jawa TImur (Jatim) mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus video asusila wanita ‘kebaya merah’ usai menetapkan pemeran video, yakni AH dan ACS sebagai tersangka. Polisi menemukan keduanya telah memproduksi sebanyak 92 video porno dengan berbagai tema.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman dari barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik, didapati fakta bahwa kedua tersangka ternyata sudah memproduksi ratusan konten bermuatan pornografi, baik itu berupa konten video maupun foto.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, bahwa pihaknya mendapati sebanyak 92 video porno dengan judul dan tema yang berbeda-beda, serta 100 foto telanjang. Konten-konten pornografi itu didapatkan dari laptop milik yang tersangka ACS yang diamankan penyidik.

“File konten asusila itu disimpan di hardisk milik tersangka. Puluhan video tersebut diproduksi pada tahun ini (2022). Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, dikutip dari Okezone, Rabu, 9 November 2022.

Diketahui, kedua tersangka ini memang kerap memproduksi konten-konten syur berdasarkan pesanan dari Twitter. Kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video-videonya.

Namun untuk video kebaya merah, mereka mengaku menerima bayaran Rp750.000 dari seorang pemesan melalui direct message (DM) Twitter. Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka,” ujar Farman.

Kini, keduanya dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here