Friday, 19 April 2024
HomePolitikGandeng Media, KPU Kota Bogor Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Gandeng Media, KPU Kota Bogor Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Pemilihan Umum () Serentak Tahun 2024 untuk Insan Media di Padjajaran Hotel, Bogor Utara, pada Minggu, 18 Desember 2022.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin memaparkan semua tahapan-tahapan dari awal hingga sekarang. Dia mengatakan bahwa, tahapan saat ini sudah ke tahap penetapan peserta .

“Tahapan sudah ke penetapan peserta, jadi ada 17 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi dan faktual diantaranya sembilan parpol parlemen dan delapan parpol non parlemen,” ucap Samsudin.

Samsudin menyebut tahapan selanjutnya di tahun 2023 sampai 2024 yakni penetapan PPK dan PPS, pemutakhiran data pemilih, penetapan daerah pemilihan, pencalonan DPR, DPD, dan DPRD, kampanye hingga pencoblosan.

Masih kata Samsudin, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan , KPU Kota Bogor terus melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan PKPU tersebut.

“Kami berharap seluruh masyarakat khususnya di Kota Bogor bisa ikut serta mengikuti tahapan apa yang sudah dilakukan, sedang dilakukan dan yang akan dilakukan ke depan,” ungkapnya.

“Salah satu unsur atau pihak yang sangat strategis untuk bisa menyebarluaskan apa yang kami lakukan, telah lakukan dan ke depan yang akan dilakukan yakni unsur media,” sambungnya.

Samsudin juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir dari PWI Kota Bogor dan IJTI Bogor Raya untuk bersilaturahmi dan menyebar-luaskan informasi terbaru KPU Kota Bogor.

“Semakin banyak masyarakat yang tahu, bisa menjadikan masyarakat aware dan peduli hingga akhirnya membantu KPU dalam mensosialisasikan ,” katanya.

Ketua PWI Kota Bogor, Arihta U. Surbakti mengatakan, ada ruang abu-abu terkait keberadaan insan pers menjelang pemilihan umum.

Ruang antara wartawan sebagai warga negara yang memiliki hak politik, memilih dan dipilih, serta menjaga netralitas, independensi juga profesionalitas.

Pertanyaannya adalah bolehkah mereka wartawan bergabung ke salah satu partai politik peserta ? Bisakah wartawan menjadi calon legislatif ? Haramkah wartawan sekedar menjadi tim sukses partai, calon legislatif, calon kepala daerah, ataupun calon presiden dan wakil presiden?

“Jelas wartawan adalah bagian dari warga negara, yang haknya untuk berpolitik dijamin secara penuh oleh negara. Pasal 28C Ayat (2) konsitusi menjamin hak setiap warganegara untuk ikut dalam memperjuangkan haknya, baik dengan memilih atau pun memajukan diri sendiri dengan menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya,” paparnya.

Menurut Ari, jaminan atas hak untuk turut serta dalam pemerintahan secara lebih gamblang dicantumkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia.

Pasal 43Ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 menyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sedangkan pada Ayat (2) dikatakan, “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya, dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”.

“Media Pers yang benar, sudah banyak contoh bagaimana media pers dijadikan sebagai alat propaganda untuk mendukung kelompok, individu ataupun sebuah rezim pemerintahan. Pers pada banyak kasus digunakan untuk menyerang dan menjatuhkan pihak lawan. Demikian juga ada banyak penguasa yang menggunakan media untuk melanggengkan kekuasaannya, termasuk di dalamnya tentu insan pers,” tegasnya.

Pasalnya, kekuatan pers, antara lain melalui proses pembingkaian (framing), teknik pengemasan fakta, penggambaran fakta, pemilihan angle, penambahan atau pengurangan foto dan gambar dan lain-lain.

Dengan demikian, media punya potensi menjadi termometer politik, membuat situasi panas, dingin atau adem. Media bisa merekonstruksi realitas, tapi juga bisa menghadirkan hiperealitas.

“Berita yang benar dan berpijak kepada kebenaran bukanlah hasil reproduksi sebuah peristiwa semata, namun buah dari pergulatan dan dialetika intens peristiwa dengan daya nalar wartawan.”

Wartawan pada hakekatnya harus selalu bersikap kritis, peka, ingin tahu yang besar pada setiap persoalan dan peristiwa. Namun, sikap tersebut harus murni karena kecintaannya terhadap profesi, sehingga Marwah dan independensi wartawan juga medianya tetap terjaga, terutama dalam momen pemilihan umum,” beber Ari.

Perlu diingat, pada dasarnya wartawan adalah orang yang mencintai pekerjaannya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan selalu berupaya membuat karya sesempurna mungkin.

Ada persoalan terkait hubungan dengan orang atau pihak lain, yang saling mengenal baik, wartawan harus juga berhati-hati untuk tidak membuat pemberitaan yang bisa melukai.

Untuk itu, dalam menulis atau menyiarkan informasi, wartawan hendaknya selalu berusaha memberikan tempat terhadap suara yang beragam atau cover both side.

Wartawan juga akan menjaga independensinya dari intervensi atau pengaruh pihak lain, khusus-nya terkait kepentingan kekuasaan dan uang. Independensi tidak sama artinya dengan tidak memihak.

“Pemilihakan wartawan bukanlah pada orang atau kelompok, tetapi pada kebenaran, keadilan, dan perdamaian,” kata Ari.

Ari melanjutkan, profesi wartawan sebagai orang yang piawai memburu dan menulis berita tentu tak semua orang dapat melakukannya.

Wartawan membutuhkan seperangkat pengetahuan dan metode tertentu dalam meliput kejadiannya. Karena itulah pekerjaan wartawan juga merupakan sebuah pekerjaan intelektual.

“Pekerjaan seorang wartawan bukan hanya soal teknis, tapi perjuangan moralitas. Pembaca harus mendapat manfaat dan kebaikan dari sebuah pemberitaan. Ada perspektif dan warna pemberitaan yang mencerminkan nilai yang dianut oleh wartawan atau media tempatnya bekerja,” ucapnya.

Jadi, independensi adalah faktor penting bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Wartawan yang independen adalah wartawan yang mandiri, merdeka dan tak bergantung kepada pihak mana pun. Ia punya sikap mandiri untuk mempertahankan dan menyampai-kan prinsip-prinsip kebenaran.

“Kunci independensi bagi jurnalis adalah setia pada kebenaran. Kesetiaan inilah yang membedakan wartawan dengan juru penerangan atau propaganda. Independensi ini juga yang harus dijunjung tinggi di atas identitas lain seorang wartawan,” imbuhnya.

Tugas utama jurnalis adalah mengabdi kepada kebenaran dan kepentingan publik, bukan kelompok atau golongan.

Ia meminta jadilah wartawan benar dengan pemberitaan berimbang dan bermanfaat. Jadilah benar wartawan yang terus mengawal kebenaran dan profesionalitasnya.

Karena itu, hanya ada dua pilihan bagi seorang wartawan yang bergabung ke salah satu partai peserta Pemilu dan menjadi calon legislatif, atau juga sekedar anggota tim sukses, yaitu non-aktif atau mengundurkan diri.

“Adapun wartawan sebagai warga negara, hak berpolitik sudah diatur dalam konstitusi, jadi gunakan hak untuk memilih partai politik, calon legislatif, calon kepala daerah dan presiden sesuai nurani anda. Wartawan jangan golput. Satu suara itu penting untuk masa depan bangsa dan negara. Wartawan Benar, Benar Wartawan,” tutup Ari. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here