Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorGruduk Polres Bogor, Mahasiswa Minta Usut Kasus Penimbunan BBM di Gunung Putri

Gruduk Polres Bogor, Mahasiswa Minta Usut Kasus Penimbunan BBM di Gunung Putri

Bogordaily.net – Koordinator Daerah BEM Se-Tanah Air melakukan demonstrasi di depan gedung Mapolres Bogor, untuk meminta pihak kepolisian menuntaskan kasus jenis di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Koordinator aksi, Fadillah Haryo Wicaksonow mengatakan, tuntutan itu dilakukan agar pihak kepolisian menindaklanjuti kasus jenis sebanyak 48 ton yang sempat diungkap Polres Bogor beberapa waktu lalu.

“Kasus jenis ini terjadi di bulan Januari 2022, kami menilai banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum yang ditangani Polres Bogor,” ucap Fadillah Haryo Wicaksono.

Ia menyebut, Polres Bogor sudah menetapkan tersangka berinisial AS selaku pemilik sekaligus pemodal, dari hasil pemeriksaan 12 orang saksi. Namun, kata dia, kasus penimbunan tersebut tidak ada kejelasan yang menyebabkan publik bertanya-tanya.

“Seharusnya, ditindaklanjuti sampai pengadilan sehingga mendapatkan putusan hukum yang jelas,” terang Koordinator aksi saat memberikan keterangan.

Oleh karenanya, dirinya meminta agar Polres Bogor membuka kembali kasus secara transparansi terhadap publik untuk mengungkap dalang dari perkara tersebut.

“Kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengungkap dalang dari perkara tersebut, karena tidak mungkin hanya satu orang yang menjalankan aksi kejahatan itu,” jelasnya menyudahi pembicaraan.

Sebelumnya, Massa dari Perhimpunan Aktivis Mahasiswa (PAM) Bogor juga menggelar unjuk rasa di Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong untuk mendesak penuntasan kasus bersubsidi di Gunung Putri, pada Kamis, 8 Desember 2022.

Koordinator aksi, Fajrul Islam dalam aksinya mempertanyakan penuntasan kasus itu. Pasalnya, sudah ditetapkan tersangka sejak bulan Januari namun belum ada kelanjutan proses hukum.

Fajrul juga menuding adanya dugaan keterlibatan oknum Polisi Bripka Y dalam bersubsidi. Selain itu, dia mengungkapkan bahwa, gudang penimbunan BBM tersebut saat ini sudah beroperasi kembali.

“Diduga Bripka Y sebagai pemilik usaha penimbunan BBM bersubsidi di Gunung Putri. Gudang itu saat ini sudah beroperasi kembali,” ungkap Fajrul di depan Gedung Kejaksaan Negeri Cibinong.

Atas hal itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum baik Polres Bogor maupun Kejaksaan Negeri Bogor untuk menuntaskan proses hukum kasus penimbunan BBM tersebut.*

(Mutia Dheza Cantika)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here