Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorJangan Sampai Ditilang, Berikut Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bogor Hari Ini

Jangan Sampai Ditilang, Berikut Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bogor Hari Ini

Bogordaily.net – Polres Bogor menyediakan pelayanan SIM keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku syarat legalitas. Berikut adalah lokasi dan jam operasional SIM keliling Kabupaten Bogor yang disediakan oleh Polres Bogor, pada Sabtu, 3 Desember 2022

Untuk lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini, Polres Bogor menggelar di Burger King West Sentul, Jalan Raya Bogor KM.54 Cimandala untuk melayani masyarakat, khususnya Kabupaten Bogor.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

SIM keliling sendiri adalah layanan masa berlaku yang di gelar Polres Bogor untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Untuk jam operasional pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor, akan melayani masyarakat mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Jika telat satu hari saja untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling ini. Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama enam hari yakni, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib untuk para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Melansir dari media sosial Instagram @humaspolresbogor, adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat ingin melakukan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

– Khusus SIM A dan SIM C
– Membawa KTP asli dan fotocopy
– Membawa SIM asli yang masih berlaku
– Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Untuk biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Dengan adanya pelayanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke Polres. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling untuk melayani SIM online.

Untuk lokasi dan jam pelayanan SIM keliling, sewaktu-waktu dapat berubah. Maka dari itu, terus pantau informasinya di bogordaily.net. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here