Sunday, 5 May 2024
HomeKota BogorJelang Nataru 2022, Mapancas Minta Pemkot Perketat Peredaran Miras di Kota Bogor

Jelang Nataru 2022, Mapancas Minta Pemkot Perketat Peredaran Miras di Kota Bogor

Bogordaily.net – Menjelang libur Natal dan tahun baru (nataru) 2022, Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bogor, untuk memperketat peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayah hukum Kota Bogor.

Euforia Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlebihan, jika tidak diawasi dan diperketat dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum di Kota Bogor yang umumnya dipicu oleh miras.

“Kami minta di perketat peredarannya (minol), supaya Natal dan tahun baru berjalan aman dan nyaman,” kata Fatholloh Fawait, Sabtu 24 Desember 2022.

Sihol sapaan karibnya mengatakan, peredaran minol telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Juga diatur lebih khusus dalam Peraturan Walikota Bogor nomor 10 tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

“Peredaran dan penjualan minol di Kota Bogor yang diizinkan hanya Golongan A, yaitu kadar alkoholnya maksimal 5 persen. Itupun harus diawasi dan dikendalikan,” katanya

Lebih lanjut, kata dia, secara yuridis, pasal 5 perwali 10 tahun 2022, minuman beralkohol golongan B dan C di atas 5 persen dilarang beredar dan diperjualbelikan di Kota Bogor.

“Ingat, terbaru dalam KUHP pasal 424, ada ancaman pidana penjara dan atau denda denda minimal 10 juta. Bagi orang yang menjual atau memberi minol kepada orang yang sudah mabuk,” imbuhnya.

Menurut Sihol, menjadi penting peredaran dan penjualan minol untuk diperketat peredaran dan penjualannya, demi tercapainya kenyamanan dan kondusifitas Kota Bogor serta perlindungan bagi masyarakat.

Sihol mengatakan, juga peran Mapancas sebagai bagian dari masyarakat memiliki peran untuk mengkaji, melaporkan dan memberikan informasi serta rekomendasi kepada pemerintah terkait potensi gangguan ketertiban umum.

“Maka dari itu, kami akan utus kader-kader Mapancas untuk menyebar ke tempat-tempat yang berpotensi beredar minol-minol ilegal, pun turut mengawal dan menegakkan perda dan perwali Kota Bogor,” tutupnya. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kujungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here