Bogordaily.ne – Konflik kepemilikan lahan kembali mencuat di Kota Bogor. Sebidang tanah diklaim sebagai aset Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Tani, di Kampung Wangun Sari, RT 003/RW 004, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan. Lahan tersebut kisi sdeang di bulldozer untuk perataan lahan. Diduga aksi pembuldozeran dilakkan pihak PT Dutagraha Nirwana Realtindo (DNR). Bisik-nisik di kalangan taipan PT.DNR menupakan salah satu pemili saham RS UMMI.
Pihak KUD Karya Tani menyebut peristiwa tersebut terjadi pada awal Mei 2026. Lahan seluas 510 meter persegi itu diklaim merupakan aset koperasi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 219/JB/PPAT/1981 tertanggal 22 Juli 1981. Berdasarkan dokumen yang dimiliki KUD, tanah tersebut dibeli dari A. Nurdjain melalui Siti Komariah untuk dan atas nama KUD Karya Tani.
Menurut Novidal yang diberi kuasa KUD Karya Tani, tindakan pembuldoseran dilakukan secara sepihak sehingga menimbulkan keberatan karena dinilai berpotensi menyebabkan kerugian, baik secara materiil maupun hukum.
Sebagai tindak lanjut, pada 15 Mei 2026, KUD Karya Tani mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pihak terkait, mulai dari tetangga batas, Ketua RT dan RW, Lurah Pamoyanan, Camat Bogor Selatan, Kapolsek hingga Danramil. Surat tersebut berisi rencana pemasangan papan kepemilikan dan patok batas tanah guna mengamankan aset yang mereka klaim sebagai milik koperasi.
Namun, kata dia, rencana tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui upaya mediasi yang difasilitasi unsur Muspika di Kantor Kelurahan Pamoyanan pada 22 Mei 2026. Meski demikian, mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah meminta agar dilakukan mediasi lanjutan, namun hingga saat ini belum ada kepastian jadwal pertemuan berikutnya,” ujar Novidal, perwakilan KUD Karya Tani.
Karena belum ada perkembangan, pihak KUD akhirnya kembali menguasai lahan tersebut dengan memasang papan kepemilikan serta patok batas sebagai penanda klaim atas tanah dimaksud.
Di sisi lain, ahli waris almarhum H. A. Nurdjain, yang diwakili Yusup, juga menyampaikan keberatan, mereka mengaku terkejut setelah memperoleh informasi bahwa tanah yang menurut keluarga telah dijual kepada KUD Karya Tani pada tahun 1981 disebut-sebut kembali diperjualbelikan kepada pihak lain pada tahun 1984.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, keberatan dan tidak menerima dengan melihat bukti dan mendengar dari Pihak PT. DNR seakan ketika semasa hidupnya ayahnya yang sudah meninggal dunia, telah menjual lagi tanah tersebut kepada orang lain yang bernama (Alm) Bustanul daham pada 25 September 1984 yang pada akhirnya tahun 2010 di jual kepada PT. Graha Andersentra Propertindo (GAP) dan/ atau PT. Bogor Nirwana Residence (BNR) adalah anak perusahaan properti PT Bakrieland Development tbk, dan telah di take over dijual kepada PT.DNR.
Atas kondisi tersebut, ahli waris meminta perusahaan yang terlibat dalam konflik ini, segera memberikan kejelasan agar persoalan tidak terus berkembang dan menimbulkan persepsi negatif terhadap almarhum ayah mereka.
“Kami meminta perusahaan segera menyelesaikan konflik ini agar tidak berkembang menjadi fitnah yang menyudutkan nama baik ayah kami yang telah meninggal dunia. Sepengetahuan kami, semasa hidup beliau hanya menjual tanah tersebut kepada Siti Komariah, atas nama KUD Karya Tani,” kata dia.
Menurutnya, ahli waris sudah membuat surat pernyataan bersama dan permohonan, mengenai keberadaan konflik yang berkembang antara perusahaan dan KUD Karya Tani.
“Sehubungan dengan adanya konflik tersebut, bahwa kami sebagai ahli waris telah membuat surat pernyataan dan permohonan bersama, tertanggal 9 Juni 2026, dengan tembusan kepada pihak kecamatan, kelurahan dan pengurus RT/RW setempat,” pungkas dia.
Sampai berita ini diterbitkan Bogordaily masih berusaha mengkonfirmasi pihak PT DNR yang mengklaim lahan tersebut.***
Irfan Ramadhan


