Monday, 20 May 2024
HomePolitikJelang Pileg 2024, KPU Kabupaten Bogor Ajukan Opsi Perubahan Dapil

Jelang Pileg 2024, KPU Kabupaten Bogor Ajukan Opsi Perubahan Dapil

Bogordaily.net – Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengajukan opsi perubahan Daerah Pemilihan (Dapil). Dalam hal ini, KPU telah mempersiapkan tiga opsi pilihan untuk mengotak-atik Dapil.

Melalui kegiatan sosialisasi tahapan pemilu melalui tatap muka dengan media, Ketua , Ummi Wahyuni mengungkapkan opsi dilakukan untuk penyelenggaraan Pileg di DPRD Kabupaten Bogor. Hal tersebut dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Bogor telah mempersiapkan wilayah pemekaran atau Daerah Otomi Baru (DOB).

“Kenapa daerah pemilihan untuk DPRD saja yang kita usulkan?, karena Dapil untuk provinsi dan RI itu sudah menjadi lampiran UU (Undang-Undang) nomor 7 tahun 2017, sudah tidak bisa diubah lagi,” kata Ummi Wahyuni.

Untuk opsi yang disiapkan oleh KPU tanpa mengubah susunan yang saat ini diterapkan, yakni terdiri dari enam Dapil. Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakan Madang, dan Klapanunggal dengan junlah 10 kursi DPRD. Kemudian, Dapil 2 berdiri dari Gunung Putri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi 9 kursi DPRD.

Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong dengan alokasi 8 kursi DPRD. Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 9 kursi DPRD.

Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parung Panjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD. Sedangkan, Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunung Sindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.

Selanjutnya, ada opsi kedua yang tetap terdiri dari enam Dapil, namun Kecamatan Klapanunggal dipindah ke Dapil 2, sehingga mengubah jumlah kursi di Dapil 1 menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 menjadi 10 kursi untuk DPRD. Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah jumlah kursi Dapil 4 menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 menjadi 10 kursi DPRD.

“Kami melihat dapil di 4 itu ada Ciomas yang tidak masuk ke Bogor barat. Klapanunggal yang masuk ke dalam Bogor timur makanya kita memasuki opsi itu,” pungkas Ummi.

Opsi yang ketiga, dengan memindahkan Kecamatan Klapaunggal dan Ciomas seperti pada opsi kedua, dan menambahnya menjadi tujuh Dapil. Dapil 7 ini terdiri dari Jasinga, Parungpanjang, Cigudeg, Tenjo, dan Sukajaya dengan alokasi 5 kursi DPRD.

Dengan konsep bertambahnya satu Dapil pada rancangan ketiga ini, otomatis mengubah jumlah kursi DPRD pada beberapa Dapil. Dapil 1 sebanyak 9 kursi, Dapil 2 sebanyak 10 kursi, Dapil 3 sebanyak 10 kursi, Dapil 4 sebanyak 7 kursi, Dapil 5 sebanyak 9 kursi, dan Dapil 6 sebanyak 5 kursi.

Ia menyebut, ketiga rancangan itu dipresentasikan oleh ke tingkat provinsi pada tanggal 16-17 Desember 2022. Selain itu, kata dia, pada tanggal 17-19 Desember 2022 KPU Provinsi Jawa Barat akan kembali menyampaikannya kepada KPU RI.

“Jadi memang tahapannya masih panjang, karena nanti keputusannya tetap di pusat,” ucapnya memberikan keterangan.***

Mutia Dheza Cantika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here