Bogordaily.net.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan larang penjualan rokok batangan. Larangan aturan tersebut tertuang dalam peraturan yang bakal disusun pemerintah di 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Larangan menjual rokok batangan ada di salah satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Sedangkan, untuk poin lainnya ada juga yang membahas ketentuan rokok elektronik.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan membuat peraturan tentang besaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.
Selain itu, ada sejumlah perubahan pengaturan dalam Rancangan PP tersebut diantaranya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dantulisan peringatan kesehatan pada kemasanproduk tembakau
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorshipproduk tembakau di media penyiaran, mediadalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi informasi serta penerapanKawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV