Monday, 9 December 2024
HomeBeritaJual Minuman Ringan ke Korut, Pria Singapura Dipenjara

Jual Minuman Ringan ke Korut, Pria Singapura Dipenjara

Bogordaily.net – Seorang pria asal Singapura dipenjara gara-gara ketahuan mengekspor susu stroberi sampai kopi senilai hampir US$1 juta ke Korea Utara (Korut). Pria itu divonis lima minggu penjara oleh Pengadilan Singapura.

Dilansir CNN Indonesia, pria tersebut bernama Phua Sze Hee. Mantan manajer perusahaan minuman ringan Pokka International itu mengaku bersalah atas perbuatannya.

Apa yang dilakukan oleh Phua menjadi tindakan kriminal sebab saat ini Korut masih terkena rentetan sanksi internasional, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena senjata-senjata nuklirnya.

Singapura juga menangguhkan hubungan perdagangan dengan Korut sejak 2017, saat Korut melakukan uji coba nuklir.

Dikutip AFP, Phua menjual minuman ringan seperti susu stroberi hingga kopi dari sejumlah perusahaan ke Korut.

Ia tidak mendapat komisi apa pun dari penjualannya, tetapi tindakannya memungkinkan ia memenuhi target penjualan bulanannya.

Menurut Pengadilan Singapura, Phua memiliki koneksi ke Korut setelah pada tahun 2014 seorang pelanggan memperkenalkannya. Sejak itu, Phua juga diperkenalkan kepada beberapa staf kedubes Korut di Singapura.

Di sisi lain, Pokka International mengakui Phua sebagai salah satu karyawannya dan menilai tindakan Phua terhadap kebijakan manajemen.

“Pokka belum didakwa dengan pelanggaran apa pun dan berkomitmen memastikan bahwa ia mematuhi semua undang-undang nasional dan sanksi PBB, termasuk memastikan bahwa kami tidak menangani Korut,” bunyi pernyataan perusahaan.

Sementara itu Korut kekurangan banyak komoditas termasuk makanan sejak dijatuhi sanksi. Banyak pihak yang kemudian diam-diam mengekspor sejumlah barang ke Korut untuk mencari keuntungan.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordialyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here