Bogordaily.net – Kronologi pembunuhan mayat dalam karung di Gunung Puteri, terjadi usai pelaku berinisial AS (29) brhubungan intim dengan korban LH (41).
Setelah berhubungan intim,pelaku dengan keji membunuh dan membuang jasad korban yang dibungkus karung di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, LH (41) ini adalah selingkuhan dari AS (29) yang merupakan seorang guru ngaji anaknya. Ia menyebut, keduanya sudah berhubungan selama kurang lebih dua tahun. Selain itu, kata Iman, keduanya saling memiliki pasangan masing-masing.
“Jadi LH ini adalah selingkuhan tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji anaknya. Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah berhubungan selama dua tahun,” papar AKBP, Iman Imanuddin pada saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu 21 Desember 2022.
Iman menyebut, kronologis kejadian berawal pada saat pelaku ingin kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Indramayu, tetapi tidak memiliki uang dan terlintas olehnya untuk meraup harta korban dengan memancingnya ke sebuah kontrakan.
“Jadi tersangka ingin kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Indramayu, tapi dia tidak memiliki uang untuk pulang sehingga terlintas olehnya mencuri barang korban,” ujar AKBP Iman Imanuddin.
Kemudian, ia mengungkapkan, pelaku dan korban melakukan hubungan intim di dalam kontrakan tersebut. Sebelumnya, kata dia, korban sempat diberikan uang sebesar Rp 300 ribu.
Dirinya menjelaskan setelah hubungan intim itu, pelaku mencekik korban hingga tak bernyawa dan akhirnya membuangnya dengan menggunakan karung di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Setelah dibawa ke dalam kontrakan, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia dan memasukkannya di dalam karung lalu membuangnya di Gunung Putri,” papar Iman.
Sejumlah barang bukti juga sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya yakni, 1 buah karung untuk membungkus jasad korban, pakaian korban, 1 buah handphone, 1 buah sepeda motor, 1 buah sarung milik pelaku, 1 buah seprai, dan 1 buah helm gojek milik tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 338, 340 dan 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV