Bogordaily.net – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo masih tidak terima karena dirinya telah dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri. Salah satu alasannya lantaran Ferdy Sambo pernah mendapatkan 11 penghargaan dari pimpinan Polri.
Hal itu masuk dalam pertimbangan gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, pihaknya sengaja menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya demi mempertimbangkan putusan PTDH tersebut.
“Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia,” kata Arman dikutip dari Holopis.com, Jumat, 30 Desember 2022.
Arman kemudian mengklaim, kliennya sudah menerima 11 tanda kehormatan atas apa yang telah dilakukannya selama menjadi polisi.
“Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 penghargaan atau tanda kehormatan dari pimpinan Polri,” tuturnya.
Diungkapkan Arman, Ferdy Sambo sudah bekerja sesuai kewenangan dan kewajibannya ketika bertugas sebagai anggota Polri. Pengabdian ke masyarakat pun juga telah dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas,” tutur Arman.(*)