Monday, 29 April 2024
HomeKabupaten BogorPemkab Bogor Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Pemkab Bogor Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang dihadiri oleh Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Sekretaris Daerah, Kepala DPMPTSP, dan Inspektur Kabupaten Bogor mengikuti Peringatan Hari Anti Sedunia (Hakordia) tingkat Jawa Barat tahun 2022. Peringatan Hakordia digelar Komisi Pemberantasan () di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 6 Desember 2022.

Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Ketua RI, Johanis Tanak, Plh. Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, beserta para Bupati, Walikota, dan Sekretaris Daerah se-Jawa Barat.

Tema Peringatan Hari Anti Sedunia tahun ini yaitu “Indonesia Pulih, Bersatu Berantas ”. Acara diisi berbagai kegiatan diantaranya seminar, diskusi, pameran pelayanan publik dan edukasi terkait pencegahan .

Plh. Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Republik Indonesia yang telah mempercayakan Jawa Barat untuk menyelenggarakan Hakordia 2022, yang antara lain diisi oleh seminar nasional dengan tema “Menciptakan Layanan Publik Bebas ”.

“Reformasi di sektor perizinan publik yang tengah dilakukan pemerintah merupakan upaya memperkecil peluang terjadinya korupsi. Pembenahan sistem yang dilakukan memerlukan dukungan pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan oleh pengawas internal pemerintah daerah maupun pengawasan eksternal yang melibatkan beberapa lembaga di luar pemerintahan,” ujar Uu.

Uu menuturkan, pada kesempatan yang baik ini, saya ucapkan selamat memperingati Hakordia tahun 2022. Kami berharap, dengan langkah yang sistematis dari hulu sampai hilir, kita bisa lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.

“Mari kita perkuat komitmen bersama untuk membentuk budaya anti korupsi di seluruh jajaran pemerintah daerah khususnya Provinsi Jawa Barat, menyiapkan generasi muda yang anti korupsi agar pada saatnya nanti Indonesia benar-benar merdeka dari korupsi,” tutur Plh. Gubernur Jawa Barat.

Selanjutnya, Wakil Ketua RI, Johanis Tanak menjelaskan, korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara, sehingga tindak pidana korupsi dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan manusia yang keji, perbuatan melawan hukum yang keji, yang juga disebut dengan extra ordinary crime.

“Undang-Undang Korupsi membagi dua cara penanganan tindak pidana korupsi, yaitu satu dengan cara pencegahan dan yang kedua dengan cara penindakan. Cara pencegahan inilah yang sedang kita akan bahas,” jelas Johanis.

Johanis menambahkan, ketika ada siapapun dia, apakah masyarakat Republik Indonesia atau warga negara lain yang berada di Indonesia, atau para pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka yang bersangkutan akan diproses, ditangkap, ditahan, disidik, diselidiki, dituntut dan dihukum.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here