Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaPerbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Manfaat hingga Fasilitasnya

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Manfaat hingga Fasilitasnya

Bogordaily.net – Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kesehatan adalah layanan perlindungan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia. Sebenarnya apa saja perbedaan KIS dan Kesehatan.

Meski demikian, kedua program jaminan kesehatan dari pemerintah ini memiliki perbedaan dari segi sasaran atau kelompok peserta, iuran, prosedur, dan lain sebagainya. Berikut perbedaan KIS dan Kesehatan.

Perbedaan KIS dan Kesehatan

KIS adalah penamaan bagi Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia. Program ini menyasar masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mendapat bantuan pembayaran dari pemerintah.

Sementara Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk guna menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN. Jadi KIS merupakan program layanan kesehatan, sedangan adalah badan yang melaksanakan program tersebut.

Berikut perbedaan KIS dan Kesehatan:

Manfaat
Peserta KIS diberikan hak untuk mendapatkan layanan medis secara gratis. Layanan kesehatan berlaku bagi semua jenis penyakit di faskes yang bekerja sama. Kesehatan bertugas menjamin biaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi peserta JKN yang statusnya masih aktif.

Dari segi manfaat, kedua layanan kesehatan ini memiliki manfaat yang hampir sama. Yang membedakan hanya pada hak ruang kelas rawat inap.

Kriteria Peserta
JKN KIS memprioritaskan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Sementara kesehatan bisa digunakan oleh siapa saja. Syarat menjadi peserta Kesehatan tinggal mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja yang memberikan fasilitas tersebut.

Jumlah iuran
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan dapat dilihat dari segi iuran atau jumlah tagihan yang dibayarkan setiap bulan.

Peserta JKN-KIS tidak dipungut biaya iuran sama sekali alias gratis, sebab mereka mendapat subsidi dari pemerintah.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang sebelumnya mereka pilih, dan berlaku denda apabila terjadi keterlambatan bayar.

Jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan berbeda setiap kelasnya. Kelas 1 Rp150 ribu per bulan per orang, kelas 2 Rp100 ribu per bulan per orang, kelas 3 Rp35 ribu per bulan per orang.

Cakupan Wilayah
Cakupan wilayah JKN KIS bersifat portabel atau bisa digunakan oleh peserta di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Penggunaan layanan juga memperhatikan sistem rujukan berjenjang.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas kesehatan yang didapatkan oleh peserta KIS adalah faskes tingkat pertama (Faskes I) di manapun, baik rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum di seluruh wilayah Indonesia. Sementara BPJS Kesehatan hanya bisa diperoleh di faskes tingkat pertama sesuai yang terdaftar di kartu kepesertaan.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here