Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorPN Cibinong Bongkar Tiga Bangunan di Kemang

PN Cibinong Bongkar Tiga Bangunan di Kemang

Bogordaily.net–  Pengadilan Negeri  (PN) Kelas IA Cibinong membongkar tiga bangunan yang berada di , . Pembongkaran dilakukan bersama petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri,  Selasa, 6 Desember 2022.

Sebelumnya, bangunan di wilayah Kemang yang berdiri di tanah seluas 1.563 meter persegi sempat dikuasai oleh Iwan Setiawan. Namun, dari hasil gugatan pengadilan, akhirnya sesuai surat keputusan dimenangkan oleh Yuliana.

Kuasa hukum penggugat dari Yuliana, Newton P Manik mengatakan kepemilikan ini sudah jelas dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yuliana selaku penggugat dan Newton sebagai kuasa hukumnya.

“Gugatan ini dilakukan sejak tahun 2015 menang tidak banding tidak kasasi tiba-tiba peninjau kembali di Mahkamah Agung peninjauan kembali ke Mahkamah Agung ditolak untung keluarnya cepat dan Ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan langsung dilaksanakan ekseskusi,” kata Newton P Manik Kepada wartawan.

Sebenarnya kata Newton pada 2019 putusan sudah inkrah tetapi untuk eksekusi itu prosesnya lama dan baru hari ini dilakukan eksekusi dengan menggunakan alat berat.

“Untuk eksekusi tahapannya lama tapi itu perlu dana sehingga baru kali ini tahun 2022 dilakukan eksekusi,”katanya.

Menurut Netwon sebelumnya tiga bangunan itu diduga menjadi tempat hiburan malam dan tempat berjualan minuman keras (miras).

Sementara itu proses pembongkaran berjalan lancar tanpa adanya perlawanan. Bangunan itu kemudian dihancurkan menggunakan alat berat. (Ruslan)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here