Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Catat Kasus Kriminalitas Naik hingga 31 Persen Sepanjang 2022

Polres Bogor Catat Kasus Kriminalitas Naik hingga 31 Persen Sepanjang 2022

Bogordaily.net – Di penghujung akhir tahun 2022, Polres Bogor mencatat sebanyak 2.043 kasus terjadi di lingkup , yang mana tahun sebelumnya tercatat hanya berjumlah 1.560 perkara.

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan tindak kriminal di Bumi Tegar Beriman mengalami peningkatan hingga 484 atau sekitar 31 persen.

“Kami memang harus akui bahwa hal ini mengalami kenaikan 483 atau 31 persen,” ujar Kompol Wisnu Perdana Putra saat melakukan konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Sanika Satyawada, Polres Bogor, Sabtu 31 Desember 2022.

Ia menyebut, hal tersebut dikarenakan faktor dinamika masyarakat yang terus bergulir dan banyak motivasi atau dorongan sehingga munculnya rangsangan untuk mendorong setiap orang melakukan tindak pidana.

“Ini merupakan dampak dari terus bergulirnya dinamika masyarakat sehingga mendorong setiap orang untuk melakukan tindak pidana,” kata Wisnu.

Disamping itu, Wisnu mengungkapkan, total penyelesaian perkara tahun 2022 mengalami kenaikan hingga 3,2 persen. Pada tahun 2021 tercatat penyelesaian sebanyak 1.334 dan di tahun 2022 tercatat sebanyak 1.404 sehingga 70 kasus penyelesaian.

“Total penyelesaian perkara tahun 2021 adalah sebanyak 1.334 perkara, lalu tahun 2022 berjumlah 1.404 perkara atau sebanyak 3,2 persen,” ujar Wakapolres Bogor.

Pihaknya mengaku, tidak masih didominasi oleh kejahatan jalanan atau street crime, kekerasan dan penganiayaan. Sehingga, kata dia, perlu atensi atau dukungan dari stakeholder lain untuk menekan angka maupun tindak pidana yang terjadi.

Kemudian, dirinya menuturkan bahwa, Polres Bogor tak hanya melakukan proses perkara melalui jalur hukum, namun juga dengan Restorative Justice (RJ). Wisnu menuturkan, sebanyak 254 perkara kasus telah ditangani melalui metode ini.

“Jadi ada 254 jumlah perkara yang diselesaikan di luar jalur pengadilan atau melalui musyawarah untuk mufakat dengan tujuan untuk memberikan hak-hak pelapor atau terlapor,” ucapnya kepada awak media. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here