Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Tugas Pokok BKPSDM sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Adapun Fungsi BKPSDM Kabupaten Bogor adalah :
a.Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
b.Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; c.pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
d.pelaksanaan administrasi Badan; dan
e.pemantauan, evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikanoleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, dengan ini disampaikan laporan kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor Tahun 2022.
Perolehan Penghargaan Tahun 2022
Pada tanggal 14 Juli 2022 bertempat di Hotel Santika TMII Jakarta, Dalam acara Rakor Manajemen ASN dan Penganugerahan BKN Award yang dibuka langsung oleh Kepala BKN Pusat hari ini, BKPSDM Kab. Bogor menerima 5 kategori penghargaan, yang langsung diterima oleh Kepala BKPSDM Kab. Bogor Bapak R. Irwan Purnawan, S.H., M.H., M.Kn didampingi oleh Sub Koordinator Disiplin dan Penghargaan Bapak Muhamad Zulfikar, S.Kom.
Kelima kategori tersebut adalah :
1.Peringkat 1 Kategori Pelayanan Status Kepegawaian,
2.Peringkat 1 Kategori Ketaaatan Penilaian Indeks Profesionalitas ASN,
3.Penghargaan Khusus Kategori Penerapan Implementasi Manajemen Kinerja,
4.Penghargaan Khusus Kategori Piloting SIASN Pelayanan Kenaikan Pangkat,
5.Penghargaan Nominasi Kategori Ketaatan Pelaporan Kinerja.
dan di tanggal 8 Desember 2022 BKPSDM Kabupaten Bogor mendapat penghargaan “Kartika Abhipraya Utama” sebagai Lembaga Pelatihan Berprestasi Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
SEKRETARIAT
Penyelenggaraan Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja Tahun 2023
Sejalan dengan perubahan numenklatur dan strukur BKPSDM, Sub Koordinator Program dan Pelaporan telah menyusun program dan kegiatan serta anggaran sesuai dengan struktur yang baru. Pada Tanggal 21 Februari 2022, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor telah melaksanakan Kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Renja BKPSDM Tahun 2023 bertempat di Ruang rapat BKPSDM Kabupaten Bogor.
Forum Perangkat Daerah BKPSDM Kabupaten Bogor dilaksanakan dalam rangka menghimpun masukan dan usulan kegiatan dari perangkat daerah lain sebagai bahan penyusunan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor. Pada acara tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor Bapak Drs. Hadijana, S.Sos., M.Si membacakan Pada acara tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor Bapak Drs. Hadijana, S.Sos., M.Si membacakan sambutan Bupati Bogor, setelah itu dilanjutkan dengan sambutan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Bapak Usep Supratman, S.H., M.H. Paparan rencana kerja BKPSDM Kabupaten Bogor Tahun 2023 disampaikan oleh Bapak R. Irwan Purnawan, S.H., M.H., M.Kn selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Kemudian dilanjutkan dengan acara diskusi yang dipandu oleh Ibu Susi Hastuti, S.STP., M.Si, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bogor. Sebelum memandu diskusi Ibu Susi memaparkanawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor. Sebelum memandu diskusi, Ibu Susi memaparkan program, kegiatan dan subkegiatan BKPSDM Tahun 2023. Tema Forum Perangkat Daerah BKPSDM yaitu “Membangun Masa Depan Kabupaten Bogor dengan Pancakarsa dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”. Dalam acara forum perangkat daerah ini, Kepala BKPSDM menyampaikan tujuan, sasaran, proram, kegiatan dan subkegiatan Rancangan Awal Renja BKPSDM Kab. Bogor Tahun 2023, sebagai berikut:
Tujuan BKPSDM adalah Terwujudnya ASN yang Profesional dengan target Indeks Profesionalitas ASN sebesar 71 poin pada tahun 2023. Sedangkan Sasaran BKPSDM adalah Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit dengan target Indeks Sistem Merit sebesar 323,5 poin pada tahun 2023.
Sebagai upaya BKPSDM dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan manajemen SDM, maka rencana aksi penerapan Sistem Merit pada Tahun 2023, antara lain : peningkatan kualitas perencanaan kebutuhan, peningkatan kualitas penyelenggaraan pengadaan pegawai, peningkatan kualitas pengembangan karier, peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan promosi dan mutasi/rotasi, peningkatan kualitas manajemen kinerja yang terukur, peningkatan kualitas sisitem penggajian, penghargaan dan disiplin, peningkatan kualitas perlindungan dan pelayanan kepada ASN dan peningkatan kualitas sistem informasi kepegawaian.
Peserta forum perangkat daerah yang hadir secara tatap muka/offline di ruang rapat BKPSDM adalah:
1.Inspektur Kabupaten Bogor Bapak Drs. Ade Jaya Munadi, S.H., M.H.
2.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Drs. Hadijana, S.Sos., M.Si.
3.Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Bapak Usep Supratman, S.H., M.H.
4.Kabag Organisasi Setda Kabupaten Bogor Ibu Ir. Sussy Rahayu Agustini, M.T.
5.Sub Koordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan pada Bagian Organisasi Setda Kab. Bogor Bapak Agus Suhendra, S.H., M.H.
6.Sub Koordinator Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor Ibu Ety Nurhayati, S.Pi., M.Si,
7.Perwakilan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ibu Nuryati,
8.Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Cibinong Ibu Dewi Advent Nurlinawati, S.E., M.Si.
Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renstra BKPSDM 2024—2026
Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renstra BKPSDM Kabupaten Bogor Tahun 2024 – 2026 pada 28 Oktober 2022 bertempat di ruang rapat BKPSDM Kab. Bogor yang dihadiri oleh 34 orang peserta secara langsung dan hadir secara online sebanyak 44 orang.
Dalam sambutan Plt Bupati Bogor yang disampaikan oleh Plt. Asisten Admistrasi Umum Bapak Sigit Wibowo, S,H., M.Si, mengamanatkan:
a.Perangkat daerah diminta untuk menyusun renstra perangkat daerah Tahun 2024-2026 sebagai payung hukum perencanaan tahunan sehingga ditetapkannya RPJMD periode kepala daerah terpilih, yang dilantik pada tahun 2025,
b.Penyusunan renstra perangkat daerah tahun 2024-2026 menjadi momentum perencanaan teknokratik, untuk itu diminta agar substansinya tetap didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan dan pencapaian visi dan misi periode RPJMD tahun 2018-2023.
c.Kepada seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam penyusunan renstra perangkat daerah tahun 2024-2026 yang berbasis tematik-holistik, integratif, dan spasial, sesuai dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah,
d.Permasalahan yang sedang dihadapi kabupaten Bogor adalah kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pembangunan, akuntabilitas kinerja, pendapatan perkapitas lingkungan hidup, dan bencana,
e.Isu strategis yang perlu disikapi adalah terkait pelayanan publik, tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan daya saing, pembangunan berkelanjutan, pemenuhan pelayanan dasar, dan bonus demografi.
Paparan rancangan renstra BKPSDM Tahun 2024-2026 disampaikan oleh Bapak R. Irwan Purnawan, S.H., M.H., M.Kn (Kepala BKPSDM Kab. Bogor), menyampaikan tentang :
ØStruktur organisasi BKPSDM dan jumlah serta kebutuhan sumber daya manusia nya, Capaian tujuan dan sasaran BKPSDM tahun 2021 s.d 2023,
ØCapaian rencana aksi tahun 2022, Analisis permasalahan,
ØTujuan, sasaran, dan target BKPSDM pada tahun 2024 – 2026,
ØCascading perencanaan BKPSDM mulai dari isu strategis, sampai dengan program prioritas
Penandatanganan berita acara forum renstra BKPSDM 2024-2026 dilakukan oleh :
1.Bapak Usep Supratman, S.H., M.H, Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Bogor
2.Bapak Sigit Wibowo, S.H., M.Si , Plt Asisten Administrasi Umum,.
3.Drs. Dadang Irfan, M.Si Assessor SDM Aparatur Utama,
4.Bapak Endik Supriani, S.P., M.Si, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengembangan Manusia Bappedalitbang,
5.Bapak Tata Andi Luthfi, S.IP, Auditor pada Inspektorat Kab. Bogor,
6.Bapak Raden Ade Zuwira Rasidinata, S.H., M.H, Sub koordinator program dan pelaporan Dinas Tenaga Kerja Kab. Bogor,
Evaluasi Renstra BKPSDM Tahun 2018—2023 dan Sosialisasi ISO 9001:2015
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pencapaian target Renstra BKPSDM Kab. Bogor pada tanggal 30 November – 2 Desember 2022, BKPSDM Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Evaluasi Renstra BKPSDM 2018—2023 & Sosialisasi ISO 9001 : 2015. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan data capaian target IKU BKPSDM Tahun 2021 dan 2022 serta factor penghambat dan pendorong dalam pencapain target tujuan dan sasaran BKPSDM. Kegiatan sosialisasi ISO 9001:2015 dilaksanakan untuk mempersiapkan penerapan ISO 9001:2015 di semua bidang.
Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Jabatan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BKPSDM Kab. Bogor pada tanggal 18 – 20 Agustus 2022 mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Jabatan BKPSDM Pasca Penyederhanaan Birokrasi di Padi Resort Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Seiring dengan terbitnya Peraturan Bupati Bogor Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia maka perlu dilakukan penyesuaian Peta Jabatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Peta Jabatan yang tertuang pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 061/298/KPTS/PER-UU/2021 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 061/352/KPTS/Per-UU/2020 tentang Peta Jabatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, merupakan Peta Jabatan yang masih mengacu pada struktur organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja yang lama, yaitu yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yaitu sebelum adanya penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Beberapa transformasi pasca penyederhanaan birokrasi diantaranya adalah: penyederhanaan birokrasi menjadi2 (dua) level, pengalihan pejabat yang organisasinya dirampingkan menjadi pejabat fungsional yang bersesuaian dan pengembangan jabatan fungsional.
Pada Pemerintah Daerah, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor, perampingan birokrasi terjadi pada level Pejabat Pengawas kecuali Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Kepala Sub Bagian Keuangan. Pejabat Pengawas tersebut dialihkan menjadi Pejabat Fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa jabatan penyetaraan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. Terdapat ketidaksesuaian antara tugas dan fungsi dengan butir kegiatan jabatan fungsional yang disetarakan seperti pada penyetaraan jabatan Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional serta Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis ke Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian. Tugas dan fungsi di Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur yang dilaksanakan tidak banyak bersesuaian dengan butir kegiatan pada jabatan fungsional Analis Kepegawaian atau yang sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 berganti nama menjadi Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, maka dirasa perlu untuk mempelajari lebih dalam tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Kompetensi dan butir-butir kegiatannya. Dan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 42 Tahun 2021 tentang JabatanFungsional Widyaiswara maka perlu dilaksanakan penghitungan ulang kebutuhan jabatan Fungsional Widyaiswara di lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pada Peta Jabatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tahun 2021 tidak ada kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Penyusunan peta jabatan dilaksanakan dalam rangka merencanakan kebutuhan pegawai sesuai dengan penghitungan beban kerja. Hal ini sesuai dengan penerapan manajemen ASN berdasarkan sistem merit, yaitu aspek perencanaan kebutuhan pegawai, dimana salah satu indikatornya adalah tersedianya peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk jangka menengah 5 (lima) tahun yang disusun menurutjumlah, jabatan, pangkat, kualifikasi, kompetensi dan unit kerja sesuai dengan rencana strategis organisasi dan ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Jabatan Lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasca Penyederhanaan Birokrasi Tahun 2022 ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan informasi terkait Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi dan Widyaiswara serta menyusun bersama Peta Jabatan Lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pasca penyederhanaan birokrasi Tahun 2022. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai langkah dalam melaksanakan Reformasi Birokrasidi lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, di antaranya adalah manajemen perubahan, penataan dan penguatan organisasi serta penataan sistem manajemen SDM Aparatur.
Sub bagian Umum dan Kepegawaian BKPSDM Kab. Bogor pada tanggal 23-26 November 2022 mengadakan Bimbingan Teknis dalam rangka peningkatan kapasitas kinerja aparatur pemerintah dalan penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan daerah serta strategis menghadapi audit dalam penyusunan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan