Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorSatnarkoba Polresta Bogor Kota Ringkus Pengedar Ganja di Kayumanis

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Ringkus Pengedar Ganja di Kayumanis

Bogordaily.net – Satuan Reserse Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar jenis ganja berinisial (SAJ) di depan pabrik kawasan Jalan Soleh Iskandar No.21, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat di TKP sering dijadikan tempat transaksi .

“Dari hasil penyelidikan didapati saudara SAJ sedang berada di TKP berdiri di samping sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan, pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku SAJ,” kata Kasat Polresta Bogor Kota. Kompol Agus Susanto dalam keterangannya, Sabtu 10 Desember 2022.

kantong plastik berisi Narkotika jenis . (Istimewa/Bogordaily.net)

Setelah dilakukan penggeledahan, kata Agus Susanto, ditemukan barang bukti gantungan sepeda motor dan body bag warna merah berisi dua kantor plastik belang hitam putih, yang masing-masing kantong plastik berisi Narkotika jenis .

“Barang bukti yang diamankan dengan berat seluruhnya 873 gram bruto,” ujarnya.

Saat melakukan interogasi, SAJ mengakui bahwa dapat diperoleh dari GS (DPO). Kemudian pelaku SAJ dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Polresta Bogor Kota.

Pelaku pengedar di Kayumanis tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes No 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here